Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan posisi Rismon Sianipar yang tetap diplot sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Selasa (21/4/2026). Penetapan status ini dilakukan menyusul pemberian keadilan restoratif atau restorative justice terhadap yang bersangkutan.
Status saksi mahkota tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Harian Tim Kuasa Hukum Jokowi, Lechumanan, dalam sebuah dialog di Kompas Petang sebagaimana dilansir dari Kompas. Pihak kuasa hukum mengharapkan kehadiran Rismon secara langsung dalam agenda persidangan di pengadilan mendatang.
"Ya pastinya, karena status saudara Rismon kan sekarang sudah kembali menjadi saksi, karena sudah kita berikan RJ (restorative justice atau keadilan restoratif)," jelas Lechumanan.
Harapan tim hukum didasari pada posisi strategis Rismon yang dianggap mengetahui secara mendalam mengenai keaslian dokumen yang diperkarakan. Lechumanan menilai keterangan Rismon sangat krusial karena perannya dalam tim penelitian sebelumnya.
"Jadi kami berharap dia agar bisa hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan-keterangan yang pernah dia sampaikan terkait dengan ijazah Pak Jokowi," lanjut Lechumanan.
Narasi mengenai keaslian ijazah tersebut diperkuat dengan klaim adanya pengakuan dari salah satu rekan peneliti dalam tim bentukan Rismon. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa salah satu anggota tim tersebut sudah membenarkan validitas produk hukum milik Jokowi.
"Karena kan dia yang istilahnya motor dalam membuat suatu penelitian bersama dengan Bang Roy (Suryo) dan Dokter Tiffa. Artinya salah satu dari mereka saja sudah menyampaikan bahwa produk itu asli," tambah Lechumanan.
Keinginan Rismon untuk memberikan klarifikasi mengenai keaslian ijazah disebut telah muncul sejak pelaksanaan gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya. Namun, Lechumanan mensinyalir adanya tekanan dari pihak luar yang mencoba memengaruhi kesaksian tersebut.
"Sudah pernah diperlihatkan di gelar perkara khusus, bahwa produk tersebut ketika dilihat asli. Dia sebenarnya secara hati kecil mau menyampaikan kepada publik bahwa itu asli," kata Lechumanan.
Pernyataan ini sekaligus menutup rangkaian informasi mengenai persiapan tim hukum dalam menghadapi lanjutan persidangan. Adanya pengaruh eksternal menjadi sorotan utama bagi pihak kuasa hukum dalam mengawal kesaksian saksi mahkota tersebut.
"Cuma terdapat lagi pengaruh-pengaruh yang kemudian berusaha meminta dia menyampaikan itu produk palsu. Itu yang jelas saya dengar," tutup Lechumanan.