Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin memperingatkan wacana pengenaan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka berisiko memicu konflik diplomatik internasional pada Jumat (24/4/2026). Rencana yang digulirkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum laut internasional.
Hasanuddin menekankan bahwa kebijakan ini dapat merusak citra Indonesia di mata dunia. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, implementasi pajak tersebut dikhawatirkan memancing reaksi keras dari negara-negara lain yang menggunakan jalur tersebut.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," ujar Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Politikus PDI-Perjuangan ini memberikan penjelasan mendalam mengenai landasan hukum pelayaran global yang berlaku. Ia merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai acuan utama jalur lintas transit.
"Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus," kata Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Legislator tersebut menambahkan bahwa aturan UNCLOS memberikan jaminan kebebasan bagi kapal selama tidak melakukan tindakan ilegal di wilayah perairan negara tepi. Penarikan biaya dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi yang telah disepakati dunia.
"Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut," jelas Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Selain aspek hukum, potensi gesekan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura menjadi sorotan utama. Hasanuddin menilai koordinasi antarnegara tepi sangat krusial agar tidak muncul ketegangan di kawasan regional Asia Tenggara.
"Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan," tegas Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Ia juga menyoroti keraguan terkait kapasitas pemerintah dalam mengawasi jalannya kebijakan tersebut jika benar-benar diterapkan. Pengelolaan jalur padat tersebut membutuhkan kesiapan operasional dan kalkulasi diplomasi yang sangat matang dari pemerintah pusat.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia," pungkas Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide pemungutan pajak karena menilai posisi Indonesia sangat strategis. Dalam acara di Jakarta pada Rabu (22/4/2026), ia mempertanyakan mengapa Indonesia belum mengoptimalkan potensi penerimaan dari kepadatan lalu lintas kapal tersebut.
"Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Namun, usulan tersebut langsung mendapat tanggapan berbeda dari internal kabinet. Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak akan menerapkan tarif di wilayah Selat Malaka demi mematuhi hukum internasional.
"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu," kata Sugiono, Menteri Luar Negeri.