Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 pada diskusi Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Kebijakan tersebut dinilai memicu risiko konstitusional serius bagi tata kelola keamanan negara.
Dilansir dari Media Indonesia, Connie mengidentifikasi lima risiko utama, terutama potensi tumpang tindih kewenangan antara DPN dengan institusi yang sudah eksis. Lembaga tersebut dianggap bersinggungan dengan peran Kementerian Pertahanan, TNI, hingga Lemhannas dalam mengambil keputusan strategis.
"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," ujar Connie Rahakundini Bakrie, Akademisi Hubungan Internasional.
Kekhawatiran pakar militer ini juga tertuju pada fleksibilitas mandat dalam aturan tersebut yang memungkinkan perluasan fungsi secara sepihak oleh eksekutif. Hal ini merujuk pada keberadaan pasal yang mengatur fungsi tambahan di luar tugas pokok lembaga.
"Pasal 3 huruf f dalam Perpres tersebut merupakan pasal sapu jagat yang memberikan mandat kepada DPN untuk menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden, yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan ekspansi mandat secara sepihak," ujar Connie Rahakundini Bakrie, Akademisi Hubungan Internasional.
Kritik serupa disampaikan oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, yang memfokuskan pada aspek urgensi dan transparansi anggaran. Ia menilai pemerintah belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai perbedaan mendasar DPN dengan institusi keamanan lainnya.
ÔÇØKeberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? DPN juga akan menyedot APBN, tapi sayangnya tidak jelas untuk kepentingan dan agenda apa,ÔÇØ tandas Firdaus Syam, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional.
Tanpa adanya batasan kewenangan yang tegas, Firdaus memandang DPN memiliki potensi besar menjadi alat konsolidasi kekuasaan oleh pihak eksekutif. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengesampingkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara.
Peneliti Gian Kasogi dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik menekankan bahwa inti permasalahan terletak pada pemusatan fungsi strategis. Menurutnya, penguatan sistem seharusnya tidak dilakukan dengan mengonsentrasikan kekuasaan pada satu poros saja.
ÔÇ£Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?ÔÇØ tegas Gian Kasogi, Peneliti.