Fotokopi e KTP Picu Risiko Kebocoran Data Pribadi Serius

Fotokopi e KTP Picu Risiko Kebocoran Data Pribadi Serius
Foto: Ilustrasi Fotokopi e KTP Picu Risiko Kebocoran Data Pribadi Serius.

Praktik pengumpulan fotokopi e-KTP pada berbagai layanan publik dan perusahaan swasta dinilai menyimpan risiko serius terhadap kebocoran data pribadi masyarakat. Dilansir dari Megapolitan, ketiadaan standar penyimpanan serta pemusnahan dokumen fisik yang jelas membuka celah penyalahgunaan informasi kependudukan secara masif pada Selasa (12/5/2026).

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan bahwa dokumen fisik tersebut sangat rentan karena mudah diakses oleh siapa saja di sekitar lokasi pengarsipan. Menurutnya, potensi kerawanan tidak hanya bersumber dari instansi pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta saat proses rekrutmen kerja hingga transaksi layanan tertentu.

"Ya, besarlah. Itu enggak ada kontrolnya. Jadi kalau misalnya e-KTP difotokopi, siapapun yang dapat akses ke fotokopi itu bisa akses informasi itu," kata Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Alfons menambahkan bahwa penyalahgunaan data kini berkembang tidak hanya melalui salinan kertas, namun juga lewat dokumentasi digital yang dilakukan tanpa pengawasan ketat dari pemilik identitas asli.

"Dan bukan cuma instansi, perusahaan. Perusahaan yang menerima lowongan kerja, kita enggak tahu asli atau palsu. Itu bisa aja untuk ngumpulin data," ujar Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Fokus utama bahaya menurut Alfons terletak pada pengelolaan pasca-pengumpulan dokumen, di mana banyak lembaga tidak memiliki prosedur operasional baku terkait durasi penyimpanan dan metode pemusnahan berkas identitas.

"Jadi enggak cuma fotokopi aja, yang ditipu KTP juga itu rentan, difoto, kan? Itu memang cukup besar risikonya," kata Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Ia menegaskan bahwa kebocoran informasi sensitif sering kali bermula dari tumpukan dokumen fisik yang terbengkalai, bukan selalu akibat serangan peretasan sistem digital yang canggih.

"Kalau e-KTP disimpan, itu kan perlu ada waktunya, berapa lama diperlukan. Fotokopinya, lalu berapa lama harus dimusnahkan," ujar Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Data kependudukan tersebut dikhawatirkan dapat diperjualbelikan untuk kepentingan jahat atau dieksploitasi oleh pihak ketiga tanpa persetujuan dari subjek data yang bersangkutan.

"Kalau disalahgunakan, diperjualbelikan atau dieksploitasi," ucap Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Sebagai solusi, Alfons menyarankan penggunaan teknologi chip pada kartu identitas atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diverifikasi melalui pemindaian QR Code untuk meminimalkan penyimpanan data fisik.

"Sebenarnya tidak harus menunjukkan e-KTP. Jadi e-KTP itu kan ada chip-nya. Jadi dengan menempelkan e-KTP pada e-KTP reader harusnya itu udah bisa dibaca," kata Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Kendala utama saat ini adalah tingginya biaya pengadaan alat pembaca kartu (card reader) yang membuat banyak instansi belum mampu beralih sepenuhnya dari metode fotokopi konvensional.

"Cuma mungkin masalahnya kan sekarang perangkat reader-nya kan mahal. Itu yang jadi masalah," ujar Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Implementasi QR Code IKD dinilai lebih realistis karena dapat langsung diverifikasi ke database Dukcapil tanpa perlu menyimpan data di lokasi layanan publik atau gedung perkantoran.

"Jadi tiap kali misalnya masuk ke gedung atau butuh e-KTP tinggal kasih saja QR code-nya, langsung di-scan lalu diverifikasi ke database-nya Dukcapil. Jadi di situ enggak nyimpan," tutur Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Alfons menilai enkripsi pada kode QR tersebut memberikan perlindungan lebih karena tidak dapat dibaca secara langsung oleh mata manusia, berbeda dengan teks pada lembaran fotokopi.

"QR code-nya silakan simpan, enggak ada yang bisa baca. Yang bisa baca cuma Dukcapil," ujar Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Meskipun chip dan card reader adalah solusi ideal secara teori, Alfons menekankan perlunya kesiapan infrastruktur dan pertimbangan ekonomi agar teknologi ini bisa diterapkan secara merata di seluruh sektor.

"Jelas, kalau memang e-KTP reader dan chip-nya itu ada di mana-mana bisa," kata Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Hingga saat ini, penggunaan perangkat pembaca chip tersebut masih sangat terbatas pada sektor-sektor tertentu seperti perbankan, kantor notaris, dan penyedia layanan operator seluler.

"Sekarang saja cuma instansi tertentu, contoh bank, notaris, dan provider seluler yang memiliki," ujar Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Integrasi melalui antarmuka pemrograman aplikasi (API) pada sistem IKD disebut menjadi langkah yang paling memungkinkan untuk diterapkan pada gedung atau layanan publik dengan volume pengunjung tinggi.

"Enggak realistis ya mungkin ya pakai yang QR IKD dalam bentuk QR code itu bisa lebih murah, tinggal hubungin API," kata Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Alfons memperingatkan pemerintah bahwa sekadar imbauan tidak akan cukup tanpa pengawasan ketat karena kebiasaan lama mengumpulkan fotokopi akan terus berlanjut tanpa standar kontrol yang kuat.

"Kalau fotokopi e-KTP dikumpulkan, itu enggak ada kontrolnya," kata Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.

Sementara itu, penelusuran di Puskesmas Kecamatan Menteng menunjukkan syarat fotokopi identitas masih berlaku untuk layanan Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK) hingga pemeriksaan calon pengantin.

"Dokumen yang ditinggalkan untuk administrasi adalah fotokopinya. KTP asli tetap dibawa untuk ditunjukkan," ujar Petugas Loket Puskesmas Menteng.

Kondisi sedikit berbeda ditemukan di Puskesmas Kelurahan Kenari, di mana berkas fotokopi biasanya dikembalikan kepada pasien setelah proses verifikasi identitas manual selesai dilakukan oleh petugas.

"Identitas yang dibawa bisa berupa KTP asli atau fotokopi, karena petugas hanya perlu memverifikasi identitas. Fotokopi yang diserahkan akan dikembalikan kepada pasien," kata Petugas Loket Puskesmas Kenari.

Di sisi lain, warga lanjut usia seperti Niar (58) mengaku tetap membawa fotokopi dokumen untuk berjaga-jaga karena belum terbiasa dengan sistem pendaftaran daring yang mulai diterapkan pemerintah.

"Saya biasanya memang bawa fotokopi KTP sama KK sekalian buat jaga-jaga. Kadang ada pelayanan yang minta, kadang enggak, jadi lebih aman disiapin dari rumah," ujar Niar, Warga.

Kesulitan mengoperasikan aplikasi menjadi alasan utama warga senior lebih memilih membawa berkas fisik saat mengakses layanan kesehatan agar proses administrasi tidak terhambat.

"Kalau daftar online saya belum terlalu ngerti. Jadi saya bawa berkas saja biar kalau diminta tinggal kasih," kata Niar, Warga.

Warga lainnya, Mulyadi (61), juga rutin menyiapkan salinan identitas dalam tasnya guna menghindari kendala saat pendaftaran layanan BPJS di rumah sakit.

"Saya selalu bawa fotokopi KTP di tas. Takutnya nanti diminta buat daftar atau buat BPJS," tutur Mulyadi, Warga.

Meskipun mengetahui kabar mengenai kebocoran data, ia mengaku lebih memprioritaskan kemudahan akses layanan kesehatan dibandingkan risiko keamanan informasi pribadinya.

"Pernah dengar soal data bocor, tapi saya enggak terlalu ngerti. Yang penting sekarang kalau berobat jangan sampai ribet," ujarnya Mulyadi, Warga.

Lurah Senen, Henny Mahrojah, menjelaskan bahwa mayoritas layanan administrasi di kelurahan Jakarta Pusat sebenarnya telah beralih ke sistem digital melalui aplikasi Jakevo dan JakEko.

"Tidak hanya di Kelurahan Senen, seluruh kelurahan di Jakarta Pusat sudah menjalankan pelayanan secara online melalui aplikasi JakEko," ujar Henny Mahrojah, Lurah Senen.

Dalam mekanisme daring ini, masyarakat hanya perlu mengunggah foto dokumen tanpa harus menyerahkan fisik fotokopi e-KTP kepada petugas kelurahan.

"Untuk pelayanan kelurahan yang sudah online, fotokopi KTP tidak diperlukan. Berkas seperti pengantar RT/RW, KTP, dan KK cukup difoto lalu diunggah," kata Henny Mahrojah, Lurah Senen.

Bagi warga yang mengalami kendala teknologi, petugas kelurahan akan mendampingi proses pengunggahan menggunakan KTP asli sebagai sumber data utama.

"Kalau warga tidak bisa upload sendiri, petugas bantu. Pakai KTP asli saja, tanpa fotokopi," ujarnya Henny Mahrojah, Lurah Senen.

Sistem digital ini juga memfasilitasi warga untuk mengurus dokumen dari jarak jauh, di mana hasil surat bertanda tangan elektronik akan dikirimkan langsung melalui email pemohon.

"Tanda tangan juga sudah digital. Warga bisa urus dari rumah, bahkan dari luar kota. Hasil surat dikirim ke email pemohon untuk dicetak," kata Henny Mahrojah, Lurah Senen.

Meski demikian, Henny mengakui beberapa layanan spesifik seperti pengurusan waris dan pertanahan masih memerlukan lampiran fisik sesuai aturan yang berlaku saat ini.

"Ada warga yang tetap datang membawa fotokopi meski sudah tahu, karena merasa kalau tidak datang langsung rasanya tidak sah," ujar Henny Mahrojah, Lurah Senen.

Pihak kelurahan terus mengedukasi masyarakat bahwa pengurangan dokumen fisik penting untuk efisiensi biaya warga serta menekan potensi penyalahgunaan identitas yang beredar bebas.

"Kelurahan juga menekankan sisi ekonomi, tanpa fotokopi warga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Selain itu, fotokopi KTP yang beredar bebas itu berbahaya kalau disalahgunakan," kata Henny Mahrojah, Lurah Senen.

Tingginya ketergantungan pada dokumen fisik berdampak pada usaha fotokopi di sekitar pusat layanan, seperti Ahmad (35) yang melayani puluhan permintaan fotokopi e-KTP setiap hari.

"Kalau fotokopi e-KTP saja, sehari bisa sampai 30 orang. Itu belum termasuk yang fotokopi KK atau berkas lain," kata Ahmad, Penjaga Tempat Fotokopi.

Banyak pelanggan tetap menggandakan dokumen mereka karena khawatir urusan administrasi tidak akan diproses jika tidak menyertakan salinan fisik dalam jumlah rangkap tertentu.

"Biasanya diminta e-KTP sama KK. Kadang rangkap, ada yang diminta dua lembar, tiga lembar, tergantung tempatnya," ujar Ahmad, Penjaga Tempat Fotokopi.

Beberapa konsumen sempat mengeluhkan permintaan dokumen berulang untuk prosedur yang sama, namun mereka tidak memiliki pilihan selain menuruti instruksi petugas.

"Ada yang bilang, ÔÇÿPadahal sudah pernah kasih, kok diminta lagi.ÔÇÖ Tapi ya mau gimana, mereka tetap fotokopi lagi karena kalau enggak, urusannya enggak jalan," katanya Ahmad, Penjaga Tempat Fotokopi.

Hasbi (42), pemilik usaha fotokopi lain di Salemba Raya, menyebutkan bahwa puncak permintaan biasanya terjadi saat warga mengurus keperluan BPJS atau administrasi kampus.

"Kalau khusus fotokopi e-KTP, sehari bisa sekitar 20 sampai 40 orang, tergantung hari," kata Hasbi, Pemilik Usaha Fotokopi.

Beberapa pelanggan di tempat Hasbi sempat mengutarakan kekhawatiran terkait privasi data, namun hal itu kalah oleh kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan urusan birokrasi.

"Yang paling sering difotokopi itu KTP sama KK, apalagi buat urusan rumah sakit atau BPJS," ujarnya Hasbi, Pemilik Usaha Fotokopi.

Kesadaran akan keamanan data mulai tumbuh di kalangan warga, namun sistem pelayanan yang masih mewajibkan fisik dokumen menjadi hambatan utama perubahan perilaku tersebut.

"Ada yang takut data KTP disalahgunakan, tapi mereka tetap fotokopi karena enggak ada pilihan lain," kata Hasbi, Pemilik Usaha Fotokopi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan kembali bahwa tindakan memfotokopi e-KTP sebenarnya bertentangan dengan prinsip dasar Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pemerintah mendorong penggunaan teknologi pembaca kartu secara maksimal guna memanfaatkan cip yang telah tertanam pada setiap kartu identitas penduduk elektronik.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," ujarnya Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Teguh menjelaskan bahwa seluruh data yang dibutuhkan untuk verifikasi sudah tersimpan aman di dalam cip dan hanya dapat diakses menggunakan perangkat card reader resmi.

"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkap Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar bagi siapa pun yang menyebarkan data pribadi secara melawan hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi