Revisi UU Polri: Pakar Sebut Usia Pensiun 60 Tahun Rasional dan Paling Dicari di 2026

Revisi UU Polri: Pakar Sebut Usia Pensiun 60 Tahun Rasional dan Paling Dicari di 2026
Foto: Revisi UU Polri: Pakar Sebut Usia Pensiun 60 Tahun Rasional dan Paling Dicari di 2026. (Illustration by Pexels)

Wacana perubahan regulasi mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan untuk meningkatkan batas usia pengabdian hingga 60 tahun dinilai sebagai langkah yang masuk akal oleh para ahli.

Guru Besar Hukum Kepegawaian dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Ia berpendapat bahwa angka 60 tahun merupakan batasan yang sangat rasional bagi personel kepolisian saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Tedi di hadapan Komisi III DPR RI dalam agenda rapat pembahasan Revisi UU Polri pada Selasa (2/6). Dasar pemikiran utamanya merujuk pada tren angka harapan hidup masyarakat di Indonesia yang semakin meningkat.

Perbandingan Internasional dan Domestik

Tedi menjelaskan bahwa penentuan masa pensiun dapat merujuk pada beberapa model perbandingan dari negara lain. Salah satu contoh nyata yang bisa menjadi referensi Indonesia dalam kebijakan ini adalah negara tetangga, Malaysia.

Di Malaysia, pemerintah telah menerapkan aturan minimum retirement age atau batas usia pensiun minimum sejak tahun 2012 silam. Melalui kebijakan tersebut, rata-rata usia pensiun di sana ditetapkan merata di angka 60 tahun.

Perbandingan batas usia pensiun berbagai profesi di Indonesia saat ini:

  • Prajurit TNI: Memiliki masa dinas yang berakhir pada rentang usia 55 tahun hingga 63 tahun.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Umumnya memiliki masa kerja yang berakhir pada usia 58 tahun sampai 60 tahun.
  • Pekerja Swasta: Dapat tetap produktif dan menjalankan masa kerja hingga mencapai usia 65 tahun.

Menurut Tedi, saat ini masih terdapat ketidakjelasan rentang usia pensiun di Indonesia karena standar yang berbeda-beda antar profesi. Namun, jika mencermati Undang-Undang Nomor 13 terkait kesejahteraan lansia, angka 60 tahun adalah titik tengah yang adil.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan mengenai batas usia pensiun 60 tahun bagi Polri sangat logis jika disandarkan pada kualitas kesehatan saat ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan masa depan bagi para anggota kepolisian.

Penyesuaian Terhadap Tuntutan Zaman

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, membeberkan perkembangan proses legislasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar delapan hingga sembilan pasal dalam UU Polri yang masuk dalam daftar revisi.

Salah satu fokus utama dalam perubahan pasal-pasal tersebut memang menyasar pada ketentuan batas usia pensiun. Habiburrokhman menilai langkah ini perlu dilakukan untuk menyelaraskan aturan dengan kondisi zaman yang terus berkembang.

Poin-poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam Revisi UU Polri:

Aspek Perubahan Penjelasan Singkat
Batas Usia Pensiun Penyamaan standar dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan TNI.
Putusan Mahkamah Konstitusi Penyesuaian pasal mengenai posisi jabatan di luar struktur Polri.
Tuntutan Zaman Modernisasi regulasi agar tetap relevan dengan kebutuhan institusi.

Informasi tersebut merinci bahwa sinkronisasi aturan pensiun juga bertujuan agar Polri setara dengan lembaga penegak hukum lainnya. Selain itu, revisi ini juga menindaklanjuti berbagai putusan MK yang memengaruhi kedudukan personel di instansi pemerintah.

Sejauh ini, DPR telah menetapkan draf Revisi UU Polri tersebut sebagai usul inisiatif resmi dari pihak legislatif. Proses pembahasan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mematangkan detail poin-poin yang akan diubah secara permanen.

Artikel terkait

Rekomendasi