Ahli pemohon Al Araf menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengalami kemacetan selama lebih dari dua dekade sehingga berpotensi mengabaikan amanat konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Gugatan terhadap regulasi tersebut diajukan oleh pemohon Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, sebagaimana dilansir dari Nasional. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi lainnya.
Dalam pemaparannya, Al Araf menyoroti adanya hambatan politik yang membuat perubahan aturan hukum tersebut tidak kunjung terealisasi meski kebutuhannya sudah diakui sejak lama.
"Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional," kata Al Araf.
Ahli tersebut menjelaskan latar belakang pembentukan aturan tersebut yang dinilai tidak netral karena lahir pada masa pemerintahan Orde Baru. Menurutnya, regulasi tersebut saat itu lebih difungsikan sebagai instrumen kontrol penguasa.
"Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law," ujar Al Araf.
Ia menambahkan bahwa semangat reformasi 1998 seharusnya menjadi landasan perbaikan sistem hukum militer di Indonesia. Mandat perubahan ini tertuang dalam amandemen UUD NRI 1945, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, yurisdiksi peradilan militer seharusnya memiliki batasan yang jelas, di mana prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib diproses melalui peradilan umum.
"Perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan," tegas Al Araf.
Araf juga mengingatkan adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang mempertegas kedudukan anggota militer di mata hukum. Mahkamah telah menetapkan bahwa militer hanya tunduk pada peradilan militer jika terkait perkara pidana militer saja.
Penetapan batasan yurisdiksi ini dipandang krusial untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan menjamin prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara. Namun, Araf menyesalkan sikap DPR dan Presiden yang belum merevisi UU tersebut meski mandatnya sudah ada sejak 20 tahun lalu.
Pihak ahli berharap Mahkamah Konstitusi memberikan teguran kepada pembentuk undang-undang agar segera bertindak. Langkah konkret diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan militer yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar hukum modern.