Aktivis KontraS Disiram Air Keras Dorong Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras Dorong Urgensi Revisi UU Peradilan Militer
Foto: Ilustrasi Aktivis KontraS Disiram Air Keras Dorong Urgensi Revisi UU Peradilan Militer.

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang memicu desakan segera dilakukannya revisi Undang-Undang Peradilan Militer guna menjamin keadilan bagi warga sipil. Peristiwa teror simbolik yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut menyebabkan korban menderita luka bakar serius hingga 24 persen pada bagian wajah, mata, dan dada.

Aksi kekerasan ini berlangsung seusai diskusi mengenai remiliterisasi di kantor YLBHI, Jakarta. Dilansir dari Nasional, proses hukum terhadap empat terduga pelaku yang merupakan anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI kini menjadi sorotan tajam karena diproses melalui mekanisme peradilan militer.

Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, memberikan pandangannya mengenai pergeseran status kasus ini dari tindak kriminal biasa menjadi isu penyalahgunaan wewenang negara.

"Fakta ini mengubah narasi dari sekadar tindakan kriminal jalanan menjadi persoalan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil," kata Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Keterlibatan aktor negara dinilai Sri sebagai indikasi adanya kelemahan struktural dalam sistem pertanggungjawaban hukum aparat keamanan. Penegasan mengenai kebutuhan perubahan regulasi lama pun kembali disuarakan.

"Persoalan krusial yang kini mencuat ke permukaan adalah mekanisme peradilan bagi para pelaku. Di sinilah letak urgensi yang tidak bisa lagi ditunda, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Sri.

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini lebih mengedepankan status subjek hukum sebagai anggota militer daripada esensi tindak pidana yang mereka lakukan di ruang publik.

"Artinya, siapa pun anggota militer yang melakukan kejahatan, baik itu korupsi maupun kekerasan terhadap warga sipil, mereka tetap diadili di lingkungan peradilan militer yang bersifat tertutup dan eksklusif," kata Sri.

Paradigma tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat keadilan yang merata bagi seluruh warga negara di mata hukum.

"Paradigma ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesederajatan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," ucap Sri.

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, ahli pemohon Al Araf menyatakan bahwa lambatnya pembaruan hukum ini merupakan bentuk pengabaian mandat konstitusi.

"Secara politik hukum, kebutuhan perubahan sudah lama diakui, tetapi belum ditindaklanjuti. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap amanat konstitusional," kata Al Araf, Ahli Pemohon.

Ia menambahkan bahwa sejak era reformasi dimulai, skema hukum nasional seharusnya sudah membatasi jangkauan yurisdiksi militer pada perkara pidana umum.

"Perluasan yurisdiksi peradilan militer ke ranah pidana umum bertentangan dengan desain normatif dan konstitusional yang telah ditetapkan," kata Al Araf.

Araf juga mengingatkan latar belakang pembentukan aturan tersebut yang dinilai lebih mengutamakan kekuasaan dibandingkan keadilan hukum.

"Negara membentuk undang-undang bukan dalam kerangka rule of law, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rule by law," ujar Al Araf.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa pembaruan regulasi tersebut semestinya sudah dilakukan sejak dua dekade silam.

"Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum dan HAM.

Meskipun mengakui kebutuhan tersebut, pemerintah belum mengajukan draf resmi karena masih dalam tahap penentuan skala prioritas legislasi nasional.

"Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang," ucap Yusril.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan bahwa selama aturan lama belum diubah, prosedur hukum bagi prajurit tetap terikat pada sistem yang berlaku saat ini.

"Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi," ujar TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR.

Namun, ia mendukung adanya langkah ratifikasi atau revisi agar terdapat batasan yang terang mengenai pengadilan bagi aparat yang melakukan tindak pidana sipil.

"Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil," kata Hasanuddin.

Artikel terkait

Rekomendasi