DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu untuk Pelaksanaan 2029

DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu untuk Pelaksanaan 2029
Foto: Ilustrasi DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu untuk Pelaksanaan 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memiliki waktu cukup panjang menjelang pelaksanaan Pemilu 2029 pada Kamis (16/4/2026). Dilansir dari Nasional, regulasi tersebut diprediksi rampung sebelum tahapan pemilu dimulai secara efektif.

Herman menilai durasi waktu saat ini sangat memadai karena tahapan pemungutan suara umumnya baru berjalan satu setengah tahun sebelum hari pelaksanaan. Pihaknya memperkirakan persiapan intensif baru akan dimulai sekitar tahun 2027 mendatang.

"Kan waktunya masih cukup. Waktunya masih cukup panjang, Pemilu 2029," ujar Herman, Sekretaris Jenderal Demokrat.

Politisi tersebut menambahkan bahwa rentang waktu dua tahun sebelum pelaksanaan merupakan periode ideal untuk mematangkan segala persiapan regulasi.

"Nah, kalau dengan persiapan, taruhlah dua tahun. 2029 ya 2027 lah sebetulnya," sambung Herman, Sekretaris Jenderal Demokrat.

Meskipun jadwal resmi masih jauh, komunikasi informal antarpartai politik terkait materi perubahan regulasi sudah mulai dilakukan. Herman menjelaskan bahwa isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold telah menjadi salah satu poin diskusi utama.

"Misalkan dengan batas ambang parliamentary threshold. Berapa ini yang harus dibicarakan, ya tentu isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen, ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi," tutur Herman, Sekretaris Jenderal Demokrat.

Selain masalah ambang batas, penataan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) atau dapil magnitude juga menjadi bahan perdebatan antar fraksi saat ini.

"Kemudian terkait dengan dapil magnitude, misalkan, atau 4 sampai 6, 4 sampai 8, atau tetap 4 sampai 10," ucap Herman, Sekretaris Jenderal Demokrat.

Seluruh aspirasi dan opsi yang berkembang akan dibawa ke tingkat pengambilan keputusan formal di parlemen. Penentuan akhir nantinya dilakukan melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yang ditunjuk.

"Tentu ini adalah pilihan-pilihan yang nanti secara formal akan ditetapkan oleh fraksi-fraksi dalam apakah itu nanti Pansus, ataukah dibahas di Badan Legislasi, ataukah mungkin dibahas dalam Panja di Komisi II. Kita tunggu saja," kata Herman, Sekretaris Jenderal Demokrat.

Landasan penyusunan regulasi ini diharapkan mengedepankan aspek keadilan bagi seluruh kontestan politik. Herman menekankan perlunya efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

"Opininya memang harus ditujukan kepada bagaimana cara melakukan efisiensi terhadap anggaran Pemilu, kemudian efektivitas, keadilan, dan tidak boleh juga kemudian yang menengah ke bawah seolah-olah menjadi harus ditinggalkan," kata Herman, Sekretaris Jenderal Demokrat.

Penyempurnaan aturan mengenai lembaga penyelenggara pemilu juga menjadi poin krusial yang harus segera tuntas. Hal ini berkaitan erat dengan proses seleksi para pimpinan lembaga terkait.

"Para penyelenggara ini kan penting integritasnya, kapabilitasnya, kapasitasnya. Ini kan harus juga mumpuni dan mampu memberikan kepercayaan kepada seluruh partai-partai, kepada publik," pungkas Herman, Sekretaris Jenderal Demokrat.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pembicaraan mengenai draf aturan ini terus diupayakan bersama para pimpinan partai politik di Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Upaya komunikasi ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan mampu mendukung terwujudnya sistem demokrasi yang sehat dan bersih di masa depan.

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Di tengah proses lobi tersebut, sempat terjadi penundaan agenda internal di Komisi II DPR RI pada Rabu (15/4/2026). Rapat yang seharusnya memaparkan draf awal dari Badan Keahlian DPR (BKD) mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

"Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," kata Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.

Doli menyayangkan pembatalan tersebut karena para anggota dewan sangat menantikan progres konkret terkait substansi revisi.

"Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu," lanjut Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.

Pimpinan Komisi II saat ini didorong untuk segera menjadwalkan ulang pembahasan tersebut mengingat RUU Pemilu telah masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional.

"Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan," ujar Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi