DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Adminduk Guna Integrasi Data NIK

DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Adminduk Guna Integrasi Data NIK
Foto: Ilustrasi DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Adminduk Guna Integrasi Data NIK.

Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membahas pengawasan administrasi kependudukan (adminduk) guna mencegah kekacauan data pemilu pada Senin (20/4/2026). Rapat tersebut menekankan pentingnya akurasi pencatatan data bagi warga negara maupun penyelenggaraan demokrasi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Adminduk telah resmi dibentuk. Meski demikian, pihak legislatif masih menunggu surat Presiden mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk memulai pembahasan formal secara mendalam.

Optimalisasi NIK sebagai basis tunggal pelayanan publik menjadi komitmen utama Komisi II melalui sistem digital yang dikelola Ditjen Dukcapil. Rifqy menilai pembaruan regulasi sangat mendesak demi mewujudkan sistem administrasi yang lebih modern di Indonesia.

"Karena itu, ikhtiar kita ke depan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006) adalah bagian dari keinginan kita untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia," ujar Rifqy, Ketua Komisi II DPR RI.

Integrasi data ini diharapkan dapat menghapus ketergantungan pada dokumen fisik dalam berbagai keperluan administratif warga. Rifqy menjelaskan bahwa verifikasi nantinya cukup menggunakan data biometrik seperti sidik jari atau pemindaian retina yang terhubung ke basis data pusat.

"Kami sering menggambarkan di ruang Komisi ini, harusnya dompet kita itu sudah enggak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun sudah enggak perlu kita bawa," jelas Rifqy, Ketua Komisi II DPR RI.

Masalah pembaruan data pemilih juga menjadi sorotan tajam karena sering kali terlambat mencatat perubahan status pekerjaan atau kematian warga. Hal ini berisiko menghilangkan hak konstitusional warga atau memunculkan data pemilih yang tidak valid dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Hulu dari persoalan pemilu kita itu kerap kali DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kapan orang mati, kapan orang memiliki hak pilih lagi, itu kerap kali kita lambat meng-update-nya," ujar Rifqy, Ketua Komisi II DPR RI.

Ketidaksinkronan data kependudukan sering ditemukan pada momen krusial seperti pensiunnya anggota TNI/Polri menjelang hari pemungutan suara. Keterlambatan pelaporan status ini dianggap merugikan hak pilih individu secara langsung.

"Pemilu kita laksanakan 14 Februari, 13 Februari sudah pensiun dari TNI. Harusnya tanggal 14 dia udah boleh milih. Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih," tambah Rifqy, Ketua Komisi II DPR RI.

Peringatan mengenai potensi krisis dalam proses pemilihan umum juga disampaikan oleh pihak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Akurasi data adminduk yang buruk dipandang sebagai akar masalah yang terus berulang dalam setiap kontestasi politik di tingkat daerah maupun nasional.

"Seringkali kita setiap pemilu, setiap pilkada dihadapkan pada isu yang sama, orang mati yang masih terdaftar misalnya kemudian data yang tidak sampai kepada pemilih dan sebagainya," kata Bima, Wamendagri.

Bima menekankan bahwa validitas data menjadi penentu legitimasi politik bagi para aparatur yang terpilih nantinya. Selisih perolehan suara yang tipis sering kali dipermasalahkan ketika ditemukan bukti banyaknya data pemilih yang tidak akurat.

"Dan ini menjadi persoalan ketika pemenangan itu tipis selisihnya. Ketika tipis selisihnya ditelusuri sebagian besar datanya tidak valid, ini pangkal bencana elektoral sebetulnya," ujar Bima, Wamendagri.

Selain urusan pemilu, integrasi data tunggal ini juga difungsikan sebagai instrumen pencegahan tindak kriminalitas. Bima mencatat adanya berbagai anomali dalam laporan kependudukan, mulai dari kelalaian warga hingga modus manipulasi status demi kepentingan pribadi.

"Jadi legitimasi politik kita, aparatur politik kita sangat ditentukan oleh validitas data dan integrasi data tadi. Yang terakhir satu data ini juga kita butuhkan untuk pencegahan kriminal," kata Bima, Wamendagri.

Minimnya kesadaran warga dalam melaporkan peristiwa penting seperti kematian atau perceraian menjadi tantangan besar bagi Dinas Dukcapil. Sejumlah daerah bahkan harus memberikan insentif agar masyarakat mau memperbarui data anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

"Dan masalahnya tidak semua peristiwa penting itu dilaporkan. Ya kalau lahir otomatis lapor, tapi kalau meninggal tidak otomatis begitu. Sehingga ada banyak daerah yang memberikan insentif bagi warganya kalau meninggal maka akan diberikan insentif supaya datanya update begitu," kata Bima, Wamendagri.

Wamendagri juga menyoroti adanya kasus manipulasi data di mana seorang suami melaporkan istrinya telah meninggal padahal masih hidup demi bisa menikah lagi. Terlepas dari beban kerja pencatatan yang masif, pemerintah memastikan seluruh layanan adminduk tetap bebas biaya.

"Orang ada yang cerai, tidak update atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal, dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita ketemui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain," ujar Bima, Wamendagri.

Artikel terkait

Rekomendasi