Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi momentum krusial untuk merevisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI pada Sabtu (18/4/2026). Desakan ini muncul seiring dimulainya proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dilansir dari Nasional, berkas perkara empat prajurit BAIS TNI telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak Kamis (16/4/2026). Hasanuddin menyatakan bahwa selama regulasi belum diubah, seluruh tindak pidana yang melibatkan anggota militer harus tetap diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Politikus senior PDI-P tersebut memberikan pandangannya mengenai urgensi perubahan regulasi saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan. Ia menyoroti bahwa amanat untuk mengubah aturan peradilan militer belum terlaksana meski revisi UU TNI lainnya sudah dilakukan.
"Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi. Tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan bahwa ke depannya perlu ada pemisahan wewenang peradilan agar prajurit yang melakukan tindak pidana sipil dapat diadili di pengadilan umum. Sementara itu, fungsi peradilan militer sebaiknya dikhususkan untuk menangani perkara yang murni berkaitan dengan tugas kedinasan militer.
"Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil," kata Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum yang ada saat ini sebelum perubahan aturan benar-benar disahkan oleh legislatif.
"Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer," sambungnya.
Penegasan mengenai kepatuhan terhadap asas hukum ini menjadi landasan mengapa kasus penyiraman air keras ini masih bergulir di meja hijau militer.
"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," jelas Hasanuddin.
Legislator tersebut juga menaruh harapan agar jalannya persidangan dapat dipantau oleh khalayak luas demi transparansi hukum.
"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata Hasanuddin.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengonfirmasi bahwa syarat formil dan materiil perkara sudah terpenuhi. Para tersangka yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko menghadapi dakwaan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Andri.
Di sisi lain, Muhammad Isnur selaku perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan kritik keras terhadap proses ini. Pihaknya menyatakan tidak akan menghadiri persidangan karena meragukan integritas proses peradilan tersebut.
"Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara," ujar Isnur.
Isnur berpendapat bahwa mekanisme yang berjalan saat ini tidak akan memberikan titik terang pada fakta materiil kasus secara menyeluruh.
"Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara," kata Isnur.
Hingga saat ini, Andrie Yunus secara resmi telah melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani kasusnya.