Pemerintah Revisi Aturan Pengurusan Piutang Negara untuk Aset Sitaan

Pemerintah Revisi Aturan Pengurusan Piutang Negara untuk Aset Sitaan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Revisi Aturan Pengurusan Piutang Negara untuk Aset Sitaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi merevisi regulasi pengurusan piutang negara guna mengoptimalkan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada negara pada 24 April 2026. Melalui aturan baru ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola secara langsung barang jaminan milik debitur yang telah disita tanpa memerlukan persetujuan pemilik aset.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, regulasi ini memberikan landasan hukum bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mendayagunakan aset sitaan tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu.

Landasan hukum perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme penyelesaian piutang dengan perkembangan kondisi saat ini.

"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).

Pemerintah kini dapat memanfaatkan hasil pendayagunaan harta sitaan tersebut untuk memotong nilai utang yang ditanggung oleh penjamin atau penanggung utang terkait.

"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat (b) aturan tersebut.

Pasal 186B dalam beleid tersebut merinci tiga syarat utama bagi negara untuk menguasai fisik aset, yakni adanya Surat Perintah Penyitaan (SPP), permohonan tertulis dari kementerian/lembaga (K/L), dan keputusan ketua PUPN cabang. K/L juga wajib menyertakan analisis yang membuktikan bahwa aset akan digunakan untuk kepentingan pembangunan umum atau penyelenggaraan pemerintahan.

Selain instansi pemerintah, pihak lain seperti BUMN, BUMD, perorangan, hingga koperasi diperbolehkan mengajukan permohonan pendayagunaan aset sitaan. Adapun jenis aset yang dapat dialihkan secara paksa meliputi aset bergerak seperti uang tunai dan kripto, serta aset tidak bergerak berupa tanah atau bangunan yang sudah bersertifikat dan bebas sengketa hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pengambilalihan aset ini berfokus pada pengurangan pokok kewajiban keuangan debitur.

"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara," tulis pasal 297D aturan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi