DPR Bahas Revisi Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029

DPR Bahas Revisi Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029
Foto: Ilustrasi DPR Bahas Revisi Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029.

Komisi II DPR RI tengah merumuskan revisi Undang-Undang Pemilu guna menentukan besaran ambang batas parlemen baru untuk diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang. Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan adanya perubahan angka persentase agar suara pemilih tidak terbuang sia-sia, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menetapkan lima prasyarat utama dalam merombak aturan ambang batas tersebut. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan wewenang pembentuk undang-undang dengan tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas sistem pemilu.

"(Kelima) Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

Saldi menambahkan bahwa desain baru tersebut harus dapat digunakan secara berkelanjutan dan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Selain itu, aturan baru wajib diarahkan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik tanpa mengabaikan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026), Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyoroti pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja parlemen. Ia mengenang masa lalu saat ketiadaan ambang batas menyebabkan munculnya fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat minim di alat kelengkapan dewan.

"Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa pencarian titik temu antara keterwakilan rakyat dan efektivitas kerja adalah prioritas utama. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah jutaan suara pemilih yang selama ini hilang karena partai pilihannya tidak mampu menembus batas parlemen.

"Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Aria berharap proses revisi ini tidak justru membawa kemunduran bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Ia berkomitmen untuk terus menyerap masukan dari penggiat demokrasi dalam merumuskan terobosan hukum yang didasarkan pada evaluasi pemilu-pemilu sebelumnya.

"Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi