Kemdiktisaintek Respons Kasus Kekerasan Seksual di Sejumlah Perguruan Tinggi

Kemdiktisaintek Respons Kasus Kekerasan Seksual di Sejumlah Perguruan Tinggi
Foto: Ilustrasi Kemdiktisaintek Respons Kasus Kekerasan Seksual di Sejumlah Perguruan Tinggi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan sikap tegas terhadap rentetan kasus kekerasan seksual yang melanda sejumlah universitas pada Rabu (15/4/2026). Langkah ini diambil menyusul laporan pelecehan seksual elektronik di Universitas Indonesia serta insiden kekerasan di Universitas Budi Luhur dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memberikan pernyataan resmi terkait temuan kasus yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dilansir dari Nasional, pemerintah menekankan perlunya ruang akademik yang bersih dari segala bentuk tindakan asusila.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Brian menambahkan bahwa institusi pendidikan tinggi harus menjaga muruah sebagai lokasi yang menjunjung tinggi integritas bagi seluruh elemen di dalamnya. Keamanan mahasiswa menjadi prioritas utama dalam ekosistem pendidikan.

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," tegas dia.

Setiap tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan menurut Brian merupakan bentuk pelanggaran berat. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dengan menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban.

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," jelas Brian.

Landasan hukum penanganan kasus-kasus tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup pencegahan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga diskriminasi di lingkungan kampus.

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad turut memberikan atensi terhadap fenomena ini dengan menyebutnya sebagai pelanggaran serius nilai kemanusiaan. Beliau mendesak pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih besar dalam intervensi kebijakan.

"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Syarief, Rabu (15/4/2026).

Politisi tersebut menilai evaluasi sistem pencegahan di perguruan tinggi mendesak untuk dilakukan segera. Ia menyoroti perlunya mekanisme pelaporan yang memberikan rasa aman tanpa risiko intimidasi bagi pelapor.

"Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," ujar Syarief.

Rentetan kasus ini diawali dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan dosen terhadap mahasiswa di Universitas Budi Luhur. Kemudian disusul insiden serupa di Untirta dan puncaknya adalah kasus berbasis elektronik di FH UI yang melibatkan belasan mahasiswa.

Artikel terkait

Rekomendasi