Sutradara film dokumenter "Pesta Babi", Dandhy Dwi Laksono, akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan oleh Yasinta Moiwend, atau yang akrab disapa Mama Sinta, seorang tokoh perempuan adat asal Merauke.
Mama Sinta menuding adanya dugaan penipuan serta pengambilan data pribadi tanpa izin dalam proses pembuatan film tersebut. Menanggapi hal ini, Dandhy menegaskan bahwa seluruh proses dokumentasi dilakukan dengan transparansi penuh sejak awal.
Dandhy Tegaskan Transparansi Identitas Tim
Dandhy menyatakan bahwa pihaknya selalu menunjukkan identitas yang jelas saat berinteraksi dengan narasumber, termasuk kepada Mama Sinta. Ia menekankan bahwa dukungan terhadap perjuangan Mama Sinta dalam membela tanah ulayat dilakukan secara terbuka.
Melalui pernyataan di media sosialnya, Dandhy menyebut bahwa timnya hadir dengan nama, wajah, dan lembaga yang nyata. Ia justru merasa heran dengan kemunculan pihak-pihak di balik laporan ini yang menurutnya tidak berani menunjukkan identitas secara transparan.
Dandhy menduga ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian publik dari pesan utama film tersebut. Menurutnya, isu hukum ini sengaja dimunculkan untuk mengaburkan narasi mengenai persoalan kolonialisme dan eksploitasi di tanah Papua.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk melecehkan akal sehat masyarakat luas. Fokus utama film dokumenter itu kini terancam terpinggirkan oleh polemik laporan kepolisian yang sedang berjalan.
Detail Laporan di Polda Metro Jaya
Laporan polisi terhadap Dandhy Dwi Laksono tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama dengan Ketua LBH Merauke, Teddy John Wakum. Berikut adalah rincian mengenai laporan hukum yang diajukan ke pihak kepolisian:
Informasi Mengenai Laporan Polisi Terhadap Dandhy Laksono:
- Nomor Registrasi: LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
- Tanggal Laporan: 29 Mei 2026.
- Pihak Terlapor: Dandhy Dwi Laksono dan Teddy John Wakum (Ketua LBH Merauke).
- Dugaan Pelanggaran: Pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi dan dugaan penipuan.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari rasa kecewa Mama Sinta yang merasa keterlibatannya dalam film tidak didasari izin resmi. Ia mengklaim bahwa data pribadinya digunakan dalam dokumenter "Pesta Babi" tanpa adanya persetujuan eksplisit darinya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik yang menyertai karya-karya dokumenter kritis di Indonesia. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari pelapor terkait bukti-bukti dugaan pelanggaran data pribadi tersebut.