Resmi Rilis, Ini Aturan Terbaru Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026 Tanpa Ribet

Resmi Rilis, Ini Aturan Terbaru Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026 Tanpa Ribet
Foto: Resmi Rilis, Ini Aturan Terbaru Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026 Tanpa Ribet. (Illustration by Pexels)
Berita Pajak | Aturan Baru PPh Final UMKM

Penantian panjang berakhir: Instrumen hukum untuk penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% kini resmi diterbitkan. Peraturan ini tercakup dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026 yang menarik perhatian netizen sepanjang minggu lalu.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyinggung keterlambatan penerbitan aturan terkait PPh final UMKM. Beliau berkomitmen mempercepat penerbitan peraturan tersebut. Akhirnya, menjelang akhir pekan, PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 pun resmi dikeluarkan.

Detail Kebijakan Baru

Berikut perubahan penting yang terdapat pada PP 20/2026:

  • Penerapan PPh final UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berupa perusahaan perseorangan, dan koperasi.
  • Para wajib pajak harus memiliki jumlah peredaran bruto tertentu yang terkena PPh final berdasarkan Pasal 56 ayat (1).

Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 menjelaskan bahwa wajib pajak yang layak memanfaatkan skema PPh final UMKM meliputi individu, perusahaan perseorangan, dan koperasi. Mereka harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Penyesuaian Peraturan

Meski akses skema PPh final UMKM kini terbatas, baik wajib pajak individu maupun perusahaan perseorangan dapat menikmatinya tanpa batas waktu. Sementara itu, ketentuan baru ini tidak berlaku bagi koperasi, yang hanya bisa memanfaatkan hingga 4 tahun.

PP 20/2026 menyatakan penghapusan Pasal 59 PP 55/2022 sehingga tidak ada lagi batasan waktu bagi penggunaan PPh final bagi individu dan perusahaan perseorangan.

Peneraapan untuk Wajib Pajak Lain

Bagi wajib pajak badan seperti firma, CV, PT, BUMN, dan BUMD yang telah memanfaatkan PPh ini berdasarkan PP 55/2022, mereka masih bisa melakukannya selama masa pemanfaatannya belum usai.

Ketentuan transisi pada PP 20/2026 memperpanjang masa berlaku PPh final bagi wajib pajak, perusahaan perseorangan, dan koperasi yang sudah memanfaatkan PP 55/2022, bagi tahun pajak 2025 hingga 2029.

Isu Pajak Lainnya

Selain perkembangan terkait PPh final UMKM ini, terdapat beberapa isu penting lain yang muncul minggu lalu. Ini termasuk temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai keterlambatan audit pajak, serta perkembangan proses seleksi calon hakim agung.

Berikut ulasan selengkapnya:

  • Keterlambatan Audit Pajak: BPK mencatat bahwa audit pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan.
  • Seleksi Calon Hakim Agung: Dari 36 kandidat yang lolos seleksi tahap kualitas, 6 di antaranya adalah untuk kamar tata usaha negara yang membidangi pajak.
  • Dugaan Manipulasi Transfer Pricing: Menteri Keuangan mengkonfirmasi investigasi terhadap praktik manipulasi harga transfer oleh dua perusahaan sawit ekspor.
  • Persiapan Kepatuhan Kooperatif DJP: DJP telah menyiapkan mekanisme penerapan program kepatuhan kooperatif yang dimulai dengan pendaftaran sukarela wajib pajak.

Demikian rangkuman berita pajak pekan ini yang menjadi perhatian masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi