Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional 1 Juni 2026 mendapatkan kabar baik dari Korlantas Polri. Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi warga untuk mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara tersebut.
Kesempatan ini hanya berlaku satu hari, yakni pada Selasa (2/6), mengingat layanan Satpas sempat ditutup saat peringatan Hari Lahir Pancasila. Masyarakat sangat disarankan untuk segera memanfaatkan waktu terbatas ini agar tidak perlu melewati prosedur pembuatan SIM dari awal.
Kebijakan dispensasi ini diambil karena operasional layanan di Satpas maupun gerai SIM keliling libur total pada tanggal 1 Juni. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa pada tanggal merah tersebut, pendaftaran dibuka kembali pada hari kerja pertama setelah libur.
Berdasarkan informasi resmi dari Satpas Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM kembali normal pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan menggunakan mekanisme perpanjangan. Namun, perlu diingat bahwa kelonggaran aturan ini hanya berlaku dalam jangka waktu 24 jam saja.
Jika pemilik SIM tidak melakukan pengurusan pada tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka hak dispensasi akan dianggap hangus. Konsekuensinya, pemegang SIM harus menempuh prosedur penerbitan SIM baru sesuai dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.
Dokumen yang harus disiapkan untuk proses perpanjangan SIM :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- SIM asli yang sudah masuk masa kedaluwarsa beserta salinan fotokopinya.
- Hasil pemeriksaan kesehatan fisik yang menyatakan pemohon dalam kondisi sehat.
- Hasil tes psikologi yang membuktikan kesehatan mental dan kecakapan berkendara.
- Bukti setor atau struk pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
Seluruh berkas tersebut menjadi syarat wajib yang harus dibawa pemohon saat mendatangi lokasi pelayanan di Satpas maupun gerai terkait. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap agar proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, Polri juga telah menyediakan fasilitas pengurusan secara daring agar lebih praktis. Perpanjangan dapat diakses melalui portal resmi sim.korlantas.polri.go.id atau lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Tahapan melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi digital atau online :
- Masuk ke dalam aplikasi atau situs resmi, pilih menu pendaftaran, lalu klik opsi perpanjangan SIM.
- Lengkapi formulir data diri dengan teliti, masukkan kode verifikasi yang muncul, kemudian tekan tombol kirim.
- Cek kotak masuk email untuk mendapatkan notifikasi tagihan pembayaran biaya perpanjangan.
- Selesaikan proses pembayaran melalui kanal yang tersedia dan simpan bukti transaksinya.
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau bus SIM Keliling untuk tahap pengambilan fisik kartu dengan membawa dokumen pendukung.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk menerima kartu SIM baru yang sudah diperpanjang masa aktifnya.
Metode digital ini memudahkan pemohon karena sebagian besar proses input data bisa dilakukan dari rumah atau kantor melalui perangkat seluler. Namun, kehadiran fisik tetap diperlukan pada tahap akhir untuk verifikasi dan pengambilan kartu fisik di lokasi layanan terdekat.
Polri senantiasa mengimbau agar pengguna jalan selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka sebelum berakhir guna menghindari sanksi tilang. Keterlambatan satu hari saja di luar masa dispensasi dapat mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk sekadar memperpanjang izin mengemudinya.