Resmi! Masa Transisi Ekspor Batu Bara dan Sawit Dimulai 1 Juni 2026, Cek Tahapannya

Resmi! Masa Transisi Ekspor Batu Bara dan Sawit Dimulai 1 Juni 2026, Cek Tahapannya
Foto: Resmi! Masa Transisi Ekspor Batu Bara dan Sawit Dimulai 1 Juni 2026, Cek Tahapannya. (Illustration by Pexels)

Pemerintah Indonesia resmi memulai kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang telah ditunjuk.

Pada langkah awal, terdapat tiga komoditas utama yang wajib mengikuti mekanisme baru ini. Ketiganya adalah batu bara, kelapa sawit, serta fero alloy atau paduan besi.

Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam Ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ekspor ketiga komoditas tersebut akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Perusahaan negara ini akan bertindak sebagai koordinator utama kegiatan ekspor nasional.

Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola perdagangan luar negeri. Pemerintah ingin memastikan validitas data ekspor serta kualitas produk yang dikirim ke pasar internasional terjaga dengan baik.

Airlangga menegaskan bahwa pengaturan ini menjadi instrumen penting untuk memantau arus logistik dan devisa negara secara lebih transparan. Implementasi kebijakan ini juga akan dilakukan secara bertahap guna memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi.

Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Ekspor

Berikut adalah rincian tahapan implementasi sistem ekspor satu pintu yang mulai diberlakukan pemerintah:

Tahapan Waktu Pelaksanaan Keterangan Mekanisme
Tahap I (Transisi) 1 Juni - 31 Desember 2026 Eksportir tetap beroperasi secara mandiri namun wajib melapor secara elektronik ke PT DSI.
Tahap II (Penuh) Mulai 1 Januari 2027 Seluruh proses ekspor sepenuhnya dikelola oleh PT DSI sebagai eksportir utama.

Tabel di atas menunjukkan masa transisi yang diberikan pemerintah agar operasional perusahaan tidak terganggu secara mendadak. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur kesiapan sistem sebelum masuk ke tahap implementasi penuh.

Mekanisme Selama Masa Transisi (Tahap I)

Selama masa transisi hingga akhir tahun 2026, perusahaan eksportir masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri seperti biasa. Namun, terdapat kewajiban baru yaitu penyampaian laporan elektronik kepada PT DSI melalui sistem Bea dan Cukai.

Dokumen administrasi seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pabean lainnya masih menggunakan identitas perusahaan masing-masing. Begitu juga dengan pembayaran bea keluar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap diselesaikan oleh pelaku usaha.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh dalam tiga bulan pertama untuk menentukan kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua). Dalam skema ini, dokumen ekspor nantinya akan mencantumkan nama perusahaan bersama dengan identitas BUMN ekspor.

Penerapan Ekspor Satu Pintu Secara Penuh (Tahap II)

Mulai Januari 2027, pemerintah menargetkan implementasi penuh di mana PT DSI akan memegang kendali atas seluruh rantai pasok ekspor. BUMN ini akan bertanggung jawab mulai dari urusan kontrak, proses kepabeanan, hingga urusan transportasi barang.

Seluruh pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui sistem SIMODIS dan pengoperasian portal CEISA 4.0 juga akan diambil alih oleh PT DSI. Dengan sistem ini, perusahaan swasta nantinya akan berkoordinasi langsung dengan PT DSI sebagai pintu keluar tunggal komoditas SDA.

Langkah revolusioner ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah optimis bahwa pengintegrasian data dan proses ekspor akan meminimalisir praktik ilegal dan kebocoran pendapatan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi