Pemerintah Jepang baru saja mengesahkan revisi undang-undang imigrasi yang berdampak pada kenaikan biaya pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga asing. Keputusan ini diambil oleh Parlemen Jepang pada Jumat lalu guna merespons dinamika administrasi kependudukan di negara tersebut.
Selain penyesuaian tarif, kebijakan baru ini juga memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan elektronik yang wajib dipenuhi pelancong sebelum tiba di Jepang. Aturan ini akan menyasar wisatawan dari negara-negara yang selama ini memiliki fasilitas bebas visa.
Detail Kenaikan Biaya Visa dan Izin Tinggal
Revisi aturan ini membawa perubahan signifikan pada batas atas biaya administrasi imigrasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif saat ini. Pemerintah menetapkan plafon baru untuk memberikan ruang penyesuaian biaya layanan di masa mendatang.
Berikut adalah ringkasan rencana kenaikan batas maksimum biaya administrasi imigrasi di Jepang:
| Jenis Layanan | Batas Maksimal Baru (Yen) | Estimasi dalam Rupiah |
|---|---|---|
| Perpanjangan Visa | 100.000 Yen | Sekitar Rp 11 Juta |
| Izin Tinggal Permanen | 300.000 Yen | Sekitar Rp 33 Juta |
Sebagai perbandingan, saat ini biaya perpanjangan masa tinggal hanya dipatok sebesar 6.000 yen atau setara Rp 671 ribu. Sementara itu, pengajuan untuk menjadi penduduk permanen saat ini masih dikenakan biaya sebesar 10.000 yen atau sekitar Rp 1,1 juta.
Alasan Pemerintah dan Kebijakan Keringanan
Pihak berwenang menyatakan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional administrasi yang terus membengkak. Besaran tarif pasti nantinya akan diputuskan melalui peraturan kabinet setelah melalui tahap konsultasi dengan publik.
Meskipun tarif naik, pemerintah Jepang menjanjikan adanya skema keringanan biaya bagi pemohon tertentu. Fasilitas ini ditujukan bagi mereka yang memiliki alasan kemanusiaan mendesak atau sedang mengalami kendala ekonomi yang serius.
Namun, mekanisme pemberian keringanan ini sempat memicu perdebatan di parlemen karena kriterianya yang dinilai belum spesifik. Merespons hal itu, Badan Layanan Imigrasi Jepang berkomitmen untuk segera menyusun panduan teknis yang lebih detail.
Sistem JESTA dan Keamanan Perbatasan
Inovasi lain dalam revisi undang-undang ini adalah peluncuran Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA). Sistem ini dijadwalkan mulai beroperasi secara penuh pada tahun fiskal 2028 mendatang.
JESTA akan diwajibkan bagi warga dari 74 negara yang saat ini menikmati fasilitas bebas visa kunjungan singkat. Wisatawan nantinya harus mendaftarkan data perjalanan mereka secara daring sebelum memulai keberangkatan menuju Jepang.
Data yang perlu dikirimkan melalui sistem JESTA meliputi informasi berikut:
- Identitas lengkap pelancong sesuai dokumen resmi.
- Tujuan utama kunjungan ke Jepang.
- Daftar destinasi atau lokasi yang akan didatangi selama di sana.
Informasi yang masuk akan diverifikasi dengan basis data catatan kriminal guna mencegah potensi pelanggaran hukum. Jika terdeteksi adanya risiko ilegalitas, pelancong bisa dilarang menaiki transportasi menuju wilayah Jepang.
Langkah pengetatan ini diambil untuk memperkuat keamanan nasional, mencegah aksi terorisme, serta meminimalisir praktik kerja ilegal. Di sisi lain, jumlah warga asing di Jepang justru mencapai rekor tertinggi sebanyak 4,13 juta orang pada akhir 2025.