Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Momen ini terlihat saat ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Berdasarkan laporan di lapangan pada Kamis pagi, Silmy terpantau berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat tinggi keimigrasian lainnya juga turut ditahan dan terlihat mengenakan rompi serupa. Mereka menyusul masuk ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Daftar pejabat yang ikut ditahan bersama Silmy Karim antara lain:
- Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
- Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing. Kasus ini mencuat setelah adanya serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada awal Juni 2026. Aksi ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun tersebut.
Fokus utama penyelidikan ini adalah dugaan suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen-dokumen ini menjadi krusial bagi warga asing yang ingin menetap atau bekerja di Indonesia.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPK berhasil mengamankan belasan orang dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari pejabat negara hingga pihak swasta yang bertindak sebagai penghubung.
Rincian jumlah pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut:
| Kategori Pihak yang Terlibat | Jumlah Orang |
|---|---|
| Penyelenggara Negara / Aparatur Sipil Negara (ASN) | 8 Orang |
| Pihak Swasta (Perantara Dokumen) | 9 Orang |
| Total Keseluruhan | 17 Orang |
Tabel di atas menunjukkan cakupan luas dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengurusan dokumen keimigrasian secara ilegal. Penangkapan ini mencakup pejabat di tingkat daerah hingga pusat.
Status Para Pejabat yang Terlibat
Beberapa nama yang diamankan memiliki rekam jejak jabatan strategis di institusi imigrasi dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, Jaya Saputra yang pernah menduduki posisi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Begitu pula dengan Saffar Muhammad Godam yang sempat memimpin sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada periode 2024-2025. Keterlibatan para pemegang kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi publik dan pemerintah.
Khusus untuk Silmy Karim, ia diketahui mendatangi sendiri kantor KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Langkah ini diambil setelah namanya masuk dalam pantauan terkait perannya saat menjabat di masa lalu.
Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya pembersihan birokrasi di sektor keimigrasian. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.