Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari ini, Senin (1/6/2026). Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pengendara mobil pribadi bebas melintasi jalan-jalan protokol di Jakarta tanpa perlu khawatir dengan nomor pelat kendaraan mereka. Pembatasan yang biasanya menyasar kendaraan roda empat atau lebih tersebut ditiadakan sepenuhnya sepanjang hari ini.
Aturan Libur Nasional dan Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta ini sejalan dengan regulasi yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tersebut otomatis tidak berlaku pada hari libur nasional. Mengingat tanggal 1 Juni 2026 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur resmi, maka aturan tersebut resmi dicabut sementara.
Pada hari kerja biasa, kebijakan ganjil genap di ibu kota umumnya terbagi menjadi dua sesi waktu yang cukup ketat. Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian berlanjut pada sesi sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Namun, khusus untuk memperingati Hari Lahir Pancasila tahun ini, pembagian waktu tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin beraktivitas. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memberikan konfirmasi resmi mengenai kebijakan bebas melintas ini melalui pengumuman terbarunya.
Para pengendara kini dapat melintasi ke-26 titik lokasi ganjil genap di seluruh wilayah Jakarta dengan leluasa. Meski demikian, pihak berwenang tetap memberikan imbauan agar masyarakat selalu waspada dan tertib saat berkendara di jalan raya.
Volume kendaraan diprediksi akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan mengingat hari libur ini menyambung dengan masa libur akhir pekan yang panjang. Oleh karena itu, para pengguna jalan disarankan untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan baik guna menghindari titik-titik kemacetan.
Kebijakan pembatasan ini dijadwalkan akan kembali normal pada hari kerja berikutnya setelah masa libur nasional berakhir. Masyarakat diharapkan kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal kalender saat nantinya beraktivitas di jalanan Jakarta pada hari Selasa mendatang.
Daftar lengkap 26 lokasi ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar jalan tersebut merupakan titik utama yang dipantau ketat oleh petugas maupun kamera E-TLE pada hari-hari kerja normal. Informasi ini sangat penting bagi warga yang ingin bermobilisasi agar tidak terjadi kekeliruan saat aturan kembali diterapkan.
Kategori Kendaraan yang Selalu Mendapat Pengecualian
Selain peniadaan aturan pada hari libur, terdapat beberapa kategori kendaraan tertentu yang memang diberikan keistimewaan untuk melintas kapan saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas.
Berikut adalah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta:
| Kategori Kendaraan | Jenis atau Peruntukan |
|---|---|
| Layanan Darurat | Mobil ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran. |
| Transportasi Umum | Kendaraan pelat kuning dan semua jenis sepeda motor. |
| Ramah Lingkungan | Kendaraan yang sepenuhnya digerakkan dengan motor listrik. |
| Logistik Khusus | Pengangkut BBM, gas, tabung oksigen, dan logistik penting lainnya. |
| Pejabat Negara | Kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu negara asing. |
| Operasional Dinas | Kendaraan berpelat merah, TNI, dan Polri. |
| Kebutuhan Khusus | Kendaraan penyandang disabilitas (bertanda khusus) dan mobil pengangkut uang. |
| Penanganan Medis | Kendaraan petugas kesehatan dan mobilisasi pasien atau vaksin. |
Tabel di atas merangkum daftar kendaraan yang secara hukum tetap diizinkan melintasi kawasan ganjil genap meski pada hari kerja biasa. Kebijakan ini dibuat untuk menjamin kelancaran layanan publik dan penanganan situasi darurat di ibu kota.
Seiring dengan berakhirnya masa libur hari ini, pengendara diingatkan untuk tidak lengah terhadap jadwal rutin yang akan kembali berlaku. Pantau selalu informasi terbaru dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan agar perjalanan Anda tetap nyaman dan terhindar dari sanksi tilang.