Resmi, Devisa Ekspor SDA Wajib Parkir di Bank Himbara Mulai Januari 2026

Resmi, Devisa Ekspor SDA Wajib Parkir di Bank Himbara Mulai Januari 2026
Foto: Resmi, Devisa Ekspor SDA Wajib Parkir di Bank Himbara Mulai Januari 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai Senin, 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, para eksportir di sektor sumber daya alam diwajibkan untuk membawa pulang seluruh devisa mereka ke dalam sistem keuangan dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang devisa hasil ekspor dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam.

Purbaya menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers terkait persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Minggu, 31 Mei 2026. Meski kebijakan ini sudah lama disosialisasikan, implementasi resminya ditetapkan jatuh pada awal Juni ini.

Eksportir di bidang sumber daya alam kini memiliki tanggung jawab untuk melakukan repatriasi DHE SDA dengan tingkat kepatuhan yang ditargetkan mencapai 100 persen. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui ketersediaan valuta asing yang stabil.

Ketentuan Penempatan Devisa dan Peran Bank Himbara

Terdapat perbedaan teknis mengenai durasi penempatan dana bagi eksportir nonmigas dan eksportir migas sesuai dengan aturan yang baru diterbitkan tersebut. Skema penempatan ini dirancang untuk memastikan aliran modal tetap bertahan di pasar domestik dalam jangka waktu tertentu.

Berikut adalah detail kewajiban penempatan devisa bagi para eksportir sumber daya alam:
  • Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
  • Eksportir sektor migas memiliki kewajiban untuk menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen dari total DHE SDA dengan durasi paling sedikit tiga bulan.

Purbaya menegaskan bahwa seluruh penempatan dana devisa tersebut hanya diizinkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap aliran dana masuk dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

Selain kewajiban menyimpan dana, pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi mata uang asing menjadi rupiah bagi para pelaku ekspor tersebut. Aturan konversi ini menjadi salah satu pilar dalam menjaga stabilitas nilai tukar mata uang Garuda di pasar keuangan.

Ringkasan aturan teknis pengelolaan DHE SDA:

Kategori Eksportir Besaran Wajib Simpan Durasi Minimum Bank Penampung
Sektor Nonmigas 100% dari DHE SDA 12 Bulan Bank Himbara
Sektor Migas Minimal 30% dari DHE SDA 3 Bulan Bank Himbara
Batas Konversi Valas Maksimal 50% ke Rupiah - Bank Himbara

Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa pemerintah menetapkan batasan konversi valuta asing ke rupiah paling banyak sebesar 50 persen. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas rupiah dan ketersediaan cadangan devisa negara.

Pemerintah optimis bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian Indonesia. Dengan tersimpannya devisa di dalam negeri, cadangan devisa negara akan semakin kuat dan mampu menopang stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Operasional BUMN Ekspor dan Masa Transisi Kebijakan

Bersamaan dengan aturan devisa tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau yang dikenal sebagai BUMN Ekspor resmi beroperasi mulai 1 Juni 2026. Perusahaan ini memegang peranan kunci dalam tata kelola baru ekspor sumber daya alam strategis milik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa operasional PT DSI menandai transisi kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan ini difokuskan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy.

Airlangga menjelaskan bahwa selama masa transisi ini, mekanisme ekspor yang sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah memastikan tidak ada hambatan operasional bagi para pengusaha selama proses peralihan berlangsung.

Walaupun aktivitas perdagangan tetap berjalan normal, para eksportir kini memiliki kewajiban baru untuk melaporkan seluruh kegiatan mereka kepada PT DSI. Laporan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas strategis nasional.

Langkah-langkah dalam masa transisi tata kelola ekspor melalui PT DSI:

  • Kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan masing-masing sesuai kontrak yang berlaku.
  • Eksportir wajib memberikan laporan berkala mengenai aktivitas ekspornya kepada PT DSI.
  • Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh setiap tiga bulan untuk memantau efektivitas kebijakan.
  • Implementasi penuh sistem ekspor satu pintu ditargetkan dapat tercapai paling lambat pada 1 Januari 2027.

Masa transisi ini digunakan oleh pemerintah sebagai periode pemantauan guna melihat sejauh mana kebijakan baru tersebut dapat diadaptasi oleh industri. Hasil evaluasi tiga bulanan nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah teknis pada tahap implementasi berikutnya.

Airlangga juga memberikan jaminan bahwa seluruh kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum aturan ini terbit akan tetap dihormati dan dilindungi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan rantai pasok perdagangan internasional tidak terganggu.

Dengan integrasi antara kewajiban repatriasi devisa dan pengawasan satu pintu melalui BUMN Ekspor, Indonesia berupaya memaksimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor ekspor secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi