Kabar gembira bagi para pelajar di Jakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penyaluran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk periode Februari mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal 2 April 2026.
Berdasarkan rilis data dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPTP4OP), tercatat ada sebanyak 707.477 siswa yang berhak menerima manfaat ini. Seluruh penerima tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga pusat kegiatan belajar masyarakat.
Setiap siswa akan mendapatkan besaran bantuan dana personal per bulan yang disesuaikan dengan jenjang sekolah masing-masing. Selain bantuan dana rutin tersebut, bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapatkan tambahan dana khusus untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2026
Pihak UPTP4OP melalui saluran informasi resminya merinci alokasi anggaran yang disalurkan kepada ratusan ribu penerima manfaat tersebut. Angka bantuan ini mencakup dana rutin bulanan serta bantuan biaya SPP tambahan khusus untuk peserta didik di lembaga pendidikan swasta.
Berikut adalah detail rincian dana pencairan KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing siswa:
- SD/SDLB/MI: Dana personal per bulan sebesar Rp250.000 dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp130.000 untuk total 340.658 murid.
- SMP/SMPLB/MTs: Dana personal per bulan sebesar Rp300.000 dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp170.000 untuk total 190.449 murid.
- SMA/SMALB/MA: Dana personal per bulan sebesar Rp420.000 dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp290.000 untuk total 61.205 murid.
- SMK: Dana personal per bulan sebesar Rp450.000 dengan tambahan SPP swasta sebesar Rp240.000 untuk total 112.501 murid.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Dana personal per bulan sebesar Rp300.000 untuk total 2.664 murid.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan ketat mengenai cara penggunaan dana bantuan ini agar tepat sasaran. Siswa hanya diperbolehkan menarik dana personal secara tunai dengan batas maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulannya.
Sementara itu, sisa saldo bantuan yang ada di dalam rekening harus digunakan untuk keperluan sekolah secara nontunai melalui mesin EDC bank. Hal ini bertujuan agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa secara maksimal.
Prosedur Pengambilan Dana Melalui Bank Jakarta
Penyaluran bantuan ini sepenuhnya dilakukan melalui sistem perbankan di Bank Jakarta secara transparan. Agar proses penarikan dana berjalan lancar, pastikan status rekening siswa dalam kondisi aktif sebelum melakukan transaksi.
Ada dua metode praktis yang bisa digunakan oleh siswa maupun wali murid untuk mengambil bantuan dana tersebut:
- Melalui Teller Bank: Datangi kantor cabang Bank Jakarta terdekat dan sampaikan keperluan pencairan KJP Plus kepada petugas. Siswa bisa menarik tunai maksimal Rp100.000, sementara sisa saldo dioptimalkan untuk belanja kebutuhan sekolah nontunai.
- Melalui Mesin ATM: Masukkan kartu ATM ke mesin Bank Jakarta, lalu ikuti instruksi pada layar untuk melakukan pengecekan saldo terlebih dahulu. Jika dana sudah masuk, penarikan tunai dapat dilakukan sesuai batas aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
Pihak sekolah dan orang tua diharapkan dapat saling bekerja sama dalam memantau penggunaan dana ini. Disiplin dalam menggunakan anggaran pendidikan sangat ditekankan agar bantuan pemerintah memberikan dampak nyata bagi prestasi anak didik.
Solusi Jika Dana KJP Plus Belum Cair
Meski status siswa sudah ditetapkan sebagai penerima resmi, terkadang muncul kendala teknis yang menyebabkan dana belum masuk ke rekening. Jika hal ini terjadi, orang tua siswa disarankan untuk segera melakukan koordinasi dan melaporkan kendala tersebut.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan keluhan pencairan dana adalah sebagai berikut:
- Mendatangi kantor UPTP4OP di Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Jakarta Pusat di Jalan Budi Utomo No. 3, Sawah Besar.
- Menyiapkan dokumen asli dan fotokopi berupa surat pengantar dari sekolah, Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali, akta kelahiran siswa, serta buku tabungan.
- Melaporkan keluhan secara daring melalui layanan pesan WhatsApp di nomor resmi 0852-1124-7089 untuk bantuan awal.
Melalui proses pelaporan yang tepat, pihak Dinas Pendidikan akan membantu melakukan pengecekan ulang terhadap status pencairan dana tersebut. Pastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap agar proses verifikasi di kantor UPTP4OP bisa berjalan dengan cepat.
Pencairan KJP Plus periode Februari 2026 ini merupakan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi warga Jakarta. Segera lakukan pengecekan saldo secara berkala melalui saluran resmi yang tersedia.