Pemerintah secara resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara (BMADS) terhadap impor produk canai lantaian yang berasal dari China. Kebijakan strategis ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI). Tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang kuat mengenai adanya praktik dumping pada produk canai lantaian.
Secara khusus, penyelidikan tersebut menyoroti aktivitas impor dari perusahaan asal Negeri Tirai Bambu, yaitu Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd. Praktik ini dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap industri dalam negeri.
Berdasarkan pertimbangan dalam PMK 32/2026, Menteri Perdagangan telah memberikan rekomendasi resmi kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut berisi penetapan bea masuk tambahan sementara untuk melindungi pasar domestik dari kerugian yang lebih besar.
BMADS sendiri didefinisikan sebagai pungutan negara yang diterapkan selama masa penyelidikan berlangsung. Tujuannya adalah untuk mencegah berlanjutnya kerugian industri dalam negeri akibat masuknya barang dengan harga dumping.
Detail Produk dan Besaran Tarif BMADS
Aturan terbaru ini menyasar spesifikasi produk tertentu yang masuk dalam kategori besi atau baja bukan paduan. Produk tersebut memiliki kriteria lebar 600 mm atau lebih, diproses dengan cara dicanai panas, serta tidak mengalami proses pelapisan atau penyepuhan.
Kebijakan ini berlaku efektif untuk produk canai lantaian dalam bentuk gulungan yang diproduksi oleh Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd. Pemerintah memandang perlu adanya tindakan pengamanan sementara untuk menyeimbangkan kompetisi di pasar.
Rincian mengenai tarif dan periode masa berlaku aturan ini adalah sebagai berikut:
- Besaran tarif BMADS ditetapkan sebesar 17,5% dari nilai pabean.
- Masa berlaku kebijakan ini adalah selama 6 bulan ke depan.
- PMK 32/2026 diundangkan pada tanggal 22 Mei 2026.
- Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 27 Mei 2026 hingga 26 November 2026.
Penetapan besaran tarif sebesar 17,5% tersebut diharapkan mampu menekan volume impor barang dumping selama proses evaluasi lanjutan dilakukan. Jangka waktu enam bulan diberikan sebagai masa transisi sekaligus perlindungan instan bagi produsen baja lokal.
Struktur dan Cakupan Pasal dalam PMK 32/2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2026 ini disusun secara komprehensif dalam 7 pasal utama. Setiap pasal memiliki fungsi regulasi yang spesifik untuk menjamin pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan dengan tepat sasaran.
Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari setiap pasal yang terdapat dalam peraturan tersebut:
| Pasal | Cakupan dan Penjelasan Ketentuan |
|---|---|
| Pasal 1 | Berisi mengenai definisi teknis dan pengertian dari Bea Masuk Antidumping Sementara (BMADS). |
| Pasal 2 | Menjelaskan detail jenis produk baja yang terkena tambahan bea masuk sesuai daftar pos tarif tertentu. |
| Pasal 3 | Menetapkan negara asal China, produsen spesifik, serta besaran persentase tarif sebesar 17,5%. |
| Pasal 4 | Menegaskan bahwa BMADS merupakan pungutan tambahan di luar bea masuk umum maupun tarif preferensi. |
| Pasal 5 | Mengatur tata cara pemungutan untuk barang yang melalui kantor pabean maupun kawasan khusus (KEK/KPBPB). |
| Pasal 6 | Menetapkan durasi masa berlaku kebijakan selama 6 bulan penuh sejak diimplementasikan. |
| Pasal 7 | Menentukan tanggal mulai berlakunya aturan, yakni 5 hari setelah tanggal pengundangan. |
Penjelasan dalam tabel di atas merangkum bagaimana pemerintah mengunci pergerakan produk dumping dari sisi administratif dan legalitas. Dengan adanya rincian pasal ini, petugas bea cukai di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menarik pungutan tambahan.
Ketentuan Teknis Pos Tarif dan Kawasan Khusus
Pada Pasal 2, disebutkan daftar pos tarif yang sangat detail agar tidak terjadi salah sasaran dalam pemungutan. Daftar tersebut mencakup kode-kode pabean seperti 7208.10.00 hingga berbagai sub-kode pada ex7208.90.90 yang menjadi jalur masuk produk baja China tersebut.
Selain itu, aturan ini tetap memperhatikan keberadaan kawasan khusus seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pengeluaran atau pemasukan barang di area ini akan tetap mengikuti regulasi perpajakan kawasan yang berlaku secara nasional.
Bagi para importir, BMADS ini bersifat kumulatif atau tambahan. Artinya, kewajiban membayar tarif 17,5% ini tidak menghilangkan kewajiban membayar bea masuk umum yang memang sudah ditetapkan sebelumnya dalam skema tarif normal.
Penyelesaian kewajiban pabean dilakukan berdasarkan dokumen pemberitahuan impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Jika impor dilakukan tanpa dokumen tersebut, maka nilai dan tarifnya akan ditentukan langsung oleh kantor pabean tempat barang tersebut diselesaikan.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi ekosistem industri baja nasional dari persaingan yang tidak sehat. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mempelajari naskah lengkap peraturan ini, dokumen PMK 32/2026 dapat diunduh melalui platform resmi perpajakan.