Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi serta pengurangan masa pidana (PMP). Kebijakan ini diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan pemenuhan hak bagi mereka yang telah memenuhi syarat. Syarat tersebut mencakup aspek administratif maupun substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Agus menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif para warga binaan. Mereka dinilai telah aktif mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
Rincian Penerima Remisi Waisak 2026
Berdasarkan data resmi, mayoritas penerima mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian, sementara beberapa lainnya dinyatakan langsung bebas. Berikut adalah rincian detail mengenai klasifikasi penerima remisi tersebut.
Rincian jumlah penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak 2026:
- Remisi Khusus (RK) I: Diberikan kepada 1.041 narapidana berupa pengurangan sebagian masa hukuman.
- Remisi Khusus (RK) II: Diberikan kepada 6 orang narapidana yang langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya berakhir.
- PMP Khusus I: Diberikan kepada 5 orang anak binaan sebagai bentuk pengurangan masa pidana khusus anak.
Data dari Kemenimipas mencatat ada sekitar 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di tanah air. Dari total populasi tersebut, sebanyak 1.047 orang dinyatakan layak memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus tahun ini.
Penyebaran penerima remisi ini tersebar di berbagai wilayah dengan konsentrasi jumlah yang bervariasi. Berikut adalah tiga wilayah dengan jumlah penerima terbanyak di Indonesia.
Daftar wilayah dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak:
| Provinsi | Jumlah Penerima |
|---|---|
| Sumatera Utara | 186 Orang |
| Kalimantan Barat | 163 Orang |
| DKI Jakarta | 140 Orang |
Tabel di atas menunjukkan bahwa Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah narapidana Buddha terbanyak yang memperoleh remisi pada peringatan Waisak kali ini.
Refleksi Diri dan Dampak Anggaran
Menteri Agus Andrianto berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Momentum Waisak diharapkan menjadi sarana refleksi untuk memperkuat pengendalian diri dan meningkatkan kualitas moral.
Hingga akhir Mei 2026, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang. Sementara itu, jumlah anak binaan tercatat sebanyak 1.340 orang dari total 1.663 anak di seluruh Indonesia.
Selain sebagai pemenuhan hak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebutkan adanya dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Hal ini berkaitan dengan pengurangan biaya konsumsi atau uang makan bagi para warga binaan.
Berikut adalah perkiraan penghematan anggaran negara dari pemberian remisi ini:
- Anggaran Makan Narapidana: Penghematan mencapai Rp840.525.000 dari total penerima RK.
- Anggaran Makan Anak Binaan: Penghematan sebesar Rp2.145.000 dari hasil pengurangan masa pidana anak.
Mashudi berharap efisiensi ini diiringi dengan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Dengan menaati peraturan, mereka diharapkan dapat berintegrasi secara sehat dan produktif sebagai bukti keberhasilan sistem pemasyarakatan.