Rencana Tambah Layer Tarif Cukai Rokok Memicu Perdebatan

Rencana Tambah Layer Tarif Cukai Rokok Memicu Perdebatan
Foto: Ilustrasi Rencana Tambah Layer Tarif Cukai Rokok Memicu Perdebatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menambah layer baru dalam struktur tarif cukai rokok memunculkan perdebatan baru. Kebijakan itu disiapkan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi dan menekan kebocoran penerimaan negara. Namun, sejumlah pihak menilai langkah tersebut juga berisiko membuka celah moral hazard dan memperumit pengawasan rokok ilegal di lapangan.

Pemerintah memperkirakan kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp 60 triliun atau sekitar 30 persen dari total potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Karena itu, pemerintah menilai perlu ada strategi baru untuk menarik produsen ilegal masuk ke jalur legal dan mulai membayar cukai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan layer baru dalam tarif cukai rokok yang ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2026.

ÔÇ£Harapannya Juni sudah bisa jalan. Barang-barang ilegal masih banyak di sana. Jadi kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut,ÔÇØ ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu.

Menurut Purbaya, apabila sebagian produsen ilegal mulai masuk ke sistem resmi, tambahan penerimaan negara bisa mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

ÔÇ£Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30 persen atau Rp 60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya (ketika menerapkan layer CHT baru), mungkin Rp 20-Rp 30 triliun bisa didapat itu,ÔÇØ kata dia.

Meski membuka ruang transisi bagi produsen ilegal, pemerintah menegaskan penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang masih menjalankan praktik ilegal setelah layer baru diterapkan.

ÔÇ£Dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya,ÔÇØ ujar Purbaya.

Pemerintah menilai layer baru tersebut juga menjadi bagian dari penataan industri hasil tembakau nasional. Selain memberi ruang bagi produsen kecil masuk ke sistem resmi, kebijakan itu dipandang sebagai bentuk fleksibilitas fiskal di tengah penurunan daya beli masyarakat yang memengaruhi konsumsi produk tembakau.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai desain layer baru yang tengah dikaji pemerintah untuk mengakomodir produsen rokok ilegal.

ÔÇ£Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal,ÔÇØ ujar Harris dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, penambahan layer tarif memang berpotensi menambah penerimaan negara. Namun, kebijakan itu juga dinilai membuka celah moral hazard apabila pengawasan tidak diperkuat.

ÔÇ£Ide itu mungkin menambah penerimaan CHT, tapi yang harus disadari adalah moral hazard-nya, misalkan, itu kan jumlah rokok ilegal itu banyak kapasitasnya kecil,ÔÇØ kata Harris.

Kekhawatiran itu muncul karena produsen kecil dinilai bisa menyalahgunakan pita cukai murah yang diperoleh melalui layer baru tersebut. Harris mencontohkan, pita cukai yang dibeli dapat dijual kembali ke produsen lain sehingga justru berpotensi menurunkan penerimaan negara.

ÔÇ£Misalkan kapasitasnya 100, dia beli cukai 600, yang 500 dijual lagi. Ke siapa? Ke rokok kecil di atasnya. Kan malah menurunkan penerimaan cukai,ÔÇØ ujarnya.

Karena itu, Harris menilai penambahan layer tarif belum tentu efektif menekan peredaran rokok ilegal apabila akar persoalan pengawasan dan penindakan tidak dibenahi.

ÔÇ£Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer lah, kalau moral hazard-nya seperti itu,ÔÇØ kata dia.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Menurut Yusuf, asumsi bahwa pelaku ilegal otomatis akan masuk ke sistem resmi karena tarif dibuat lebih rendah belum tentu terjadi di lapangan.

ÔÇ£Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan,ÔÇØ ujar Yusuf.

Menurut dia, persoalan utama rokok ilegal tidak hanya terkait tarif, tetapi juga lemahnya efek jera terhadap pelaku usaha ilegal.

ÔÇ£Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera, yang justru tidak berubah,ÔÇØ lanjut Yusuf.

Selain itu, Yusuf mengingatkan adanya potensi ÔÇ£ilusi penerimaanÔÇØ apabila pemerintah hanya berfokus pada tambahan penerimaan jangka pendek tanpa memperkuat tata kelola pengawasan.

ÔÇ£Ini berisiko menciptakan ilusi penerimaan. Di awal mungkin terlihat ada tambahan setoran dari pelaku yang (masuk),ÔÇØ tegasnya.

Saat ini, struktur tarif cukai rokok terdiri dari delapan layer. Namun, rencana penambahan layer baru memunculkan kekhawatiran lain, mulai dari potensi persaingan usaha tidak sehat hingga peluang beredarnya rokok murah yang lebih mudah dijangkau remaja.

Karena itu, perdebatan mengenai layer baru cukai rokok kini tidak hanya menyangkut tambahan penerimaan negara, tetapi juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan risiko munculnya celah baru dalam peredaran rokok ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi