Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diproyeksikan berlaku pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi terhadap potensi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan menyentuh angka Rp20 triliun hingga Rp30 triliun, sebagaimana dilansir dari Info.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa peninjauan tarif iuran merupakan bagian dari manajemen keuangan kesehatan nasional. Menurutnya, pembaruan iuran secara periodik sangat krusial demi menjaga stabilitas pendanaan layanan kesehatan bagi masyarakat luas dalam jangka panjang.
"Penyesuaian iuran idealnya dilakukan secara berkala, setidaknya setiap lima tahun, guna menjaga keberlanjutan pembiayaan program kesehatan nasional," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Pemerintah memberikan kepastian bahwa restrukturisasi tarif ini tidak akan membebani warga yang berada di kelompok ekonomi bawah. Peserta dalam kategori desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan perlindungan iuran yang dibayar oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Target utama dari penyesuaian iuran ini adalah peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas yang memiliki kapasitas finansial lebih baik. Selain aspek segmentasi peserta, pemerintah juga mensyaratkan indikator pertumbuhan ekonomi nasional harus berada di atas 6 persen sebelum kebijakan kenaikan iuran benar-benar diimplementasikan.
Hingga keputusan baru diterbitkan, besaran tarif bulanan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Regulasi tersebut juga mengatur batas waktu pembayaran setiap tanggal 10 serta penghapusan denda keterlambatan terhitung mulai 1 Juli 2026, kecuali bagi peserta yang mengakses layanan rawat inap dalam masa 45 hari setelah status aktif.
| Kategori Peserta | Besaran Iuran | Keterangan |
|---|---|---|
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Gratis | Ditanggung Pemerintah |
| PPU Instansi Pemerintah | 5% dari Gaji | 4% Pemberi Kerja, 1% Peserta |
| PPU BUMN, BUMD, dan Swasta | 5% dari Gaji | 4% Perusahaan, 1% Peserta |
| Anggota Keluarga Tambahan | 1% dari Gaji | Per orang |
| Peserta Mandiri Kelas I | Rp150.000 | Per orang per bulan |
| Peserta Mandiri Kelas II | Rp100.000 | Per orang per bulan |
| Peserta Mandiri Kelas III | Rp42.000 | Per orang per bulan |
| Veteran dan Perintis Kemerdekaan | Ditanggung Pemerintah | Berdasarkan gaji pokok PNS |
Ketentuan khusus juga berlaku bagi veteran dan perintis kemerdekaan yang iurannya tetap dijamin oleh negara. Seluruh skema pembayaran saat ini masih terus dipantau oleh otoritas terkait sambil menunggu hasil kajian final mengenai kenaikan tarif pada 2026.