Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan dokumen rekomendasi yang memuat enam poin krusial kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI pada Selasa, 5 Mei 2026. Laporan ini merupakan hasil serap aspirasi mendalam untuk memperkuat institusi kepolisian dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Dilansir dari Nasional, dokumen elektronik tersebut dikirimkan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Rabu, 6 April 2026, sebagai ringkasan dari 10 buku laporan setebal 3.000 halaman. Rekomendasi ini mencakup kedudukan Polri, penguatan Kompolnas, mekanisme pengangkatan Kapolri, penugasan anggota di luar institusi, aspek manajerial, serta revisi perundang-undangan.
KPRP menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa pembentukan kementerian baru, namun dengan syarat penguatan mandat bagi Lembaga Kompolnas. Kompolnas diharapkan bertransformasi menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan investigasi penegakan kode etik serta fungsi pengawasan yang keputusannya bersifat mengikat.
Terkait mekanisme jabatan tertinggi, KPRP mencatat adanya perdebatan mengenai celah politisasi dalam persetujuan DPR, namun tetap mempertahankan mekanisme tersebut sebagai bentuk pembagian tanggung jawab. Selain itu, komisi menekankan perlunya aturan limitatif dalam Undang-Undang mengenai kementerian atau lembaga mana saja yang boleh ditempati oleh anggota Polri aktif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan posisi lembaga kepolisian tidak akan mengalami perubahan mendasar dalam struktur pemerintahan. Penegasan ini mengakhiri spekulasi mengenai wacana pengalihan administratif Polri ke bawah kementerian tertentu.
"Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan keputusan terkait prosedur pemilihan calon Kapolri. Meski sempat muncul wacana pemilihan tanpa tes di parlemen, pemerintah dipastikan tetap mengikuti regulasi yang sedang berjalan saat ini.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai argumentasi mengenai keuntungan dan kerugian dari sistem yang ada. Presiden tetap memegang otoritas penuh dalam mengajukan nama tunggal kepada legislatif sebelum pelantikan resmi dilakukan.
"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar Yusril.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPRP merekomendasikan revisi segera terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembenahan ini juga akan menyasar 8 Peraturan Kepolisian dan 24 Peraturan Kapolri untuk memastikan pelaksanaan reformasi internal berjalan efektif hingga tahun 2029.