REI Nilai KPR 40 Tahun Mampu Cegah Kredit Macet

REI Nilai KPR 40 Tahun Mampu Cegah Kredit Macet
Foto: Ilustrasi REI Nilai KPR 40 Tahun Mampu Cegah Kredit Macet.

Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) menilai penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 40 tahun dapat meminimalkan risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL) bagi debitur di Indonesia.

Dilansir dari Kompas, Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menyatakan kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat menjaga daya beli di tengah pertumbuhan upah yang belum seimbang dengan kebutuhan hidup pada Kamis (7/5/2026).

Gagasan perpanjangan tenor ini muncul seiring rencana program pembangunan 3 juta rumah yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perpanjangan masa kredit diproyeksikan membuat nilai angsuran bulanan menjadi jauh lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

ÔÇ£Kami melihatnya itu hal yang baik juga, karena memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses rumah. Saat ini, kenaikan UMK belum bisa mengejar pertumbuhan kebutuhan masyarakat,ÔÇØ ujar Joko, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) REI.

Joko menjelaskan bahwa pengecilan nilai cicilan memberikan fleksibilitas keuangan bagi debitur untuk mengalokasikan pendapatan mereka pada sektor penting lainnya. Penurunan beban bulanan ini dianggap sebagai solusi atas keterbatasan pendapatan masyarakat saat ini.

ÔÇ£Dengan membuat tenor lebih panjang, maka angsurannya relatif menjadi kecil. Itu bisa meringankan masyarakat dan kebutuhan lain tetap bisa dipenuhi atas keterbatasan pendapatan,ÔÇØ katanya Joko, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) REI.

Dalam simulasi yang diberikan, masyarakat berpendapatan Rp 3 juta per bulan biasanya terbebani cicilan sebesar Rp 1,2 juta. Jika tenor diperpanjang hingga 40 tahun, angka tersebut diprediksi menyusut menjadi kisaran Rp 600.000 hingga Rp 800.000 sehingga arus kas rumah tangga lebih sehat.

ÔÇ£Sehingga, itu bisa meringankan, memperluas, juga menjaga kesehatan dari performa kreditnya,ÔÇØ ujarnya Joko, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) REI.

Kendati demikian, REI menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektoral agar skema ini bisa berjalan efektif. Koordinasi mencakup Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga kesiapan teknis operasional perbankan di lapangan.

ÔÇ£Kalau saya melihatnya ini berdasarkan pada keberpihakan presiden. Presiden Prabowo punya program 3 juta rumah, artinya menggunakan instrumen perumahan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,ÔÇØ tandasnya Joko, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) REI.

Artikel terkait

Rekomendasi