Ketua Komnas HAM Desak Regulasi Perlindungan Pembela HAM Perempuan

Ketua Komnas HAM Desak Regulasi Perlindungan Pembela HAM Perempuan
Foto: Ilustrasi Ketua Komnas HAM Desak Regulasi Perlindungan Pembela HAM Perempuan.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membentuk regulasi komprehensif guna melindungi pembela HAM perempuan dari berbagai intimidasi dan ancaman. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (11/5/2026) sebagai refleksi atas perjalanan panjangnya dalam mengadvokasi hak pekerja migran sejak 1997.

Anis menceritakan pengalaman emosional selama puluhan tahun mendampingi korban kekerasan di luar negeri, termasuk kasus penyiksaan berat di Malaysia. Dilansir dari Megapolitan, aktivis asal Bojonegoro ini mengaku masih terbayang akan penderitaan fisik para korban perdagangan orang dan mereka yang terancam eksekusi mati.

"Sampai hari ini saya tidak bisa lupa aroma luka seorang pekerja migran perempuan yang dianiaya dan disiksa oleh majikan di Malaysia," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Kegagalan dalam menyelamatkan nyawa korban yang akhirnya dieksekusi menjadi beban psikologis tersendiri bagi pendiri Migrant CARE ini. Meski demikian, ia tetap konsisten di jalur perjuangan meskipun harus menghadapi berbagai risiko keamanan pribadi dan keluarga.

"Banyak juga yang akhirnya dieksekusi, itu menjadi beban karena tidak bisa menyelamatkan nyawa," kata Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Selama berkarier di dunia advokasi, Anis kerap menjadi sasaran serangan digital berupa doxing dan pencemaran nama baik di media sosial. Ia mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang tidak dikenal sering menyerang ranah privatnya dengan tuduhan-tuduhan yang merendahkan martabat.

"Social media saya diserang orang-orang yang tidak dikenal dengan menjatuhkan saat saya mengangkat isu-isu privat, termasuk menyebut saya sebagai pekerja seks," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Teror tersebut tidak hanya berhenti di media sosial, namun merambah ke komunikasi pribadi melalui pesan singkat. Anis pernah menerima rentetan pesan WhatsApp dari nomor asing yang memesan jasa prostitusi atas namanya setelah data pribadinya disebar secara ilegal.

"Setelah saya googling, ternyata memang itu salah satu doxing yang menyebarluaskan saya sebagai pekerja seks panggilan," kata Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Ancaman fisik seperti penguntitan oleh orang tidak dikenal dan intimidasi terhadap kantor juga menjadi bagian dari risiko pekerjaan yang ia hadapi. Anis menekankan bahwa kekhawatiran utamanya bukan pada diri sendiri, melainkan pada aspek keselamatan keluarganya.

"Sejak awal memang sudah paham akan ada risiko-risiko seperti ini. Jadi ada kekhawatirannya itu soal keselamatan keluarga saja," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Kondisi ini membuat Anis mendorong adanya jaminan perlindungan yang lebih serius bagi para pembela HAM melalui revisi Undang-Undang HAM. Menurutnya, negara harus segera merespons tingginya angka kekerasan terhadap aktivis perempuan yang terus terjadi setiap tahun.

"Pemerintah saya kira tidak bisa menunda lagi untuk tidak membuat regulasi terkait perlindungan pembela HAM perempuan," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Data Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan adanya 89 kasus kekerasan terhadap pembela HAM perempuan sepanjang 2019 hingga 2023. Mayoritas serangan menyasar aktivis yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan, lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam.

Artikel terkait

Rekomendasi