Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon Indonesia

Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon Indonesia
Foto: Ilustrasi Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi Perdagangan Karbon Indonesia.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menyatakan bahwa kepastian hukum dan dukungan pembiayaan merupakan kunci utama untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan karbon regional pada Minggu (3/5/2026).

Intervensi kebijakan sangat diperlukan guna menutup kesenjangan ekonomi pada berbagai proyek karbon, khususnya melalui pemberian insentif fiskal. Bisman menilai langkah ini akan meningkatkan daya tarik investasi pada sektor Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

"Skema seperti insentif pajak dan dukungan pembiayaan dapat meningkatkan kelayakan proyek di mata investor, terutama dalam fase awal pengembangan," kata Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pushep.

Meskipun Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan teknis, regulasi tersebut dianggap belum cukup kuat untuk menopang industri secara menyeluruh. Diperlukan payung hukum yang lebih tinggi dan bersifat lintas sektoral demi menjamin kepastian bagi para pelaku usaha.

Penyusunan aturan komprehensif yang mencakup tata kelola hingga tata niaga karbon dapat diintegrasikan dalam agenda legislasi nasional. Bisman menyarankan agar kebutuhan regulasi ini diakomodasi melalui pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Berdasarkan data United States Energy Association (USEA) yang dilansir dari Ekonomi, sektor minyak dan gas menyumbang US$55,53 miliar atau 21 persen dari total ekspor nasional. Sementara itu, sektor besi dan baja berkontribusi sebesar US$25,8 miliar atau 9,7 persen.

Industri-industri intensif karbon tersebut, termasuk semen yang volumenya mencapai 65 juta ton per tahun, menyumbang 38 persen dari total ekspor Indonesia. Strategi penghentian operasional yang agresif tanpa solusi teknologi berisiko mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

"Karena itu, CCUS menawarkan jalur yang realistis untuk mendekarbonisasi sektor-sektor tersebut tanpa harus mengurangi peran industrinya," jelas laporan United States Energy Association (USEA).

Implementasi teknologi ini dipandang bukan sekadar instrumen perlindungan lingkungan, melainkan strategi perdagangan strategis. Hal ini bertujuan menjaga fondasi ekonomi tetap kuat sembari mengejar target penurunan emisi jangka panjang Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi