KPRP Rekomendasikan Transformasi Layanan SIM dan SKCK Menjadi Online

KPRP Rekomendasikan Transformasi Layanan SIM dan SKCK Menjadi Online
Foto: Ilustrasi KPRP Rekomendasikan Transformasi Layanan SIM dan SKCK Menjadi Online.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan transformasi sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi sepenuhnya berbasis daring pada Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengeliminasi antrean fisik serta mencegah praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi.

Dilansir dari Money, upaya digitalisasi total ini menjadi poin krusial dalam laporan reformasi yang diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. KPRP menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kanal komunikasi elektronik seperti pesan singkat dan surat elektronik.

Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menjelaskan bahwa sektor pelayanan publik menjadi perhatian utama karena memiliki interaksi paling intens dengan warga. Pihaknya berupaya menyempurnakan sistem yang sudah ada agar lebih transparan dan efisien di masa depan.

"Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online," kata Dofiri saat menyerahkan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

Dofiri mengakui bahwa perbaikan pada sektor ini merupakan fondasi dasar dari reformasi kepolisian. Fokus utama diarahkan pada percepatan penanganan laporan masyarakat yang selama ini sering dikritik karena dinilai lamban.

Selain masalah pelayanan, KPRP secara tegas memberikan masukan terkait struktur organisasi kepolisian di dalam pemerintahan. Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi kelembagaan Polri tetap di bawah kendali langsung kepala negara tanpa melalui kementerian.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra, Selasa (5/5/2026).

Usulan mengenai pembentukan nomenklatur kementerian baru untuk membawahi korps kepolisian dinilai tidak akan memberikan dampak positif pada efektivitas kerja organisasi. Oleh karena itu, skema koordinasi yang ada saat ini dipandang sebagai model terbaik.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," jelas Yuzril.

Dukungan terhadap struktur tersebut juga datang dari parlemen melalui Anggota Komisi III DPR Abdullah. Ia memandang stabilitas sistem keamanan nasional akan lebih terjaga apabila Polri tetap menjadi alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," jelas Abdullah, Rabu (6/5/2026).

Abdullah menegaskan bahwa integrasi Polri ke dalam kementerian adalah langkah yang tidak tepat. Menurutnya, independensi kepolisian sangat bergantung pada posisinya sebagai lembaga negara di bawah presiden.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," jelasnya.

Rangkaian poin reformasi ini telah dirangkum dalam laporan komprehensif sebanyak 10 buku yang mencakup sekitar 3.000 halaman data dan analisis untuk dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi