Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen yang berwenang mengawasi Polri secara eksternal. Usulan tersebut disampaikan secara resmi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026), dilansir dari Nasional.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menjelaskan bahwa perubahan status ini bertujuan agar Kompolnas memiliki kekuatan hukum yang lebih solid dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Korps Bhayangkara.
ÔÇ£Jadi, nanti Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi,ÔÇØ kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Mahfud menegaskan bahwa melalui kedudukan baru ini, Kompolnas tidak akan lagi menjalankan peran yang selama ini dipersepsikan publik sebagai penyambung lidah kepolisian.
ÔÇ£Sehingga nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,ÔÇØ ujar Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Mantan Menko Polhukam tersebut merinci bahwa struktur kepengurusan lembaga ini nantinya akan melibatkan sembilan orang anggota yang berasal dari latar belakang profesi yang beragam.
ÔÇ£Ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Pokoknya ada sembilan, dan itu sudah perinci dalam keputusan ini,ÔÇØ kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menambahkan bahwa sistem keanggotaan lembaga tersebut akan diubah sehingga tidak lagi bersifat ex officio dari jabatan di instansi pemerintah lainnya.
ÔÇ£Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,ÔÇØ kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Rencana penguatan ini mendapatkan kritik dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, yang menilai perubahan label independen saja belum cukup untuk mereformasi institusi kepolisian.
ÔÇ£Penguatan Kompolnas sebagai ÔÇÿpengawas independenÔÇÖ pada dasarnya belum menyentuh akar persoalan. Problem utamanya bukan sekadar posisi atau label kelembagaan, melainkan desain kekuasaan yang membuat Kompolnas sejak awal lemah,ÔÇØ kata Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Bambang menekankan bahwa tanpa adanya kewenangan investigatif dan sanksi paksa, fungsi pengawasan lembaga tersebut dikhawatirkan hanya menjadi formalitas semata.
ÔÇ£Masalah paling krusial ada pada kewenangan. Kompolnas selama ini lebih berfungsi sebagai pemberi rekomendasi ketimbang pengawas yang memiliki daya paksa,ÔÇØ ujar Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap kinerja lembaga selama ini yang dinilai terlalu akomodatif terhadap kepentingan institusi yang diawasinya.
ÔÇ£Stigma sebagai ÔÇÿjubir PolriÔÇÖ tidak muncul dari ruang kosong, melainkan dari praktik yang dinilai terlalu akomodatif,ÔÇØ ujar Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut bahwa desakan untuk menjadikan Kompolnas independen sebenarnya merupakan aspirasi lama dari kelompok masyarakat sipil.
ÔÇ£Intinya, tanpa perombakan serius pada struktur, kewenangan, dan mekanisme akuntabilitas, Kompolnas akan tetap berada di wilayah abu-abu,ÔÇØ kata Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Isnur berpendapat bahwa selama ini Indonesia masih kekurangan lembaga pengawas kepolisian yang memiliki taring dan keberanian institusional yang nyata.
ÔÇ£Terkait Kompolnas di luar atau lembaga independen, itu juga merupakan usul dari YLBHI. Dari masyarakat sipil, karena selama ini tidak ada lembaga pengawas independen yang cukup kuat,ÔÇØ ujar Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ia juga mengkritisi dominasi unsur polisi di dalam internal lembaga yang dianggap dapat mencederai objektivitas dalam setiap proses pemeriksaan kasus.
ÔÇ£Kompolnas selama ini cenderung bahkan menjadi juru bicara kepolisian jika ada masalah gitu,ÔÇØ kata Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan catatan evaluasi YLBHI, efektivitas pengawasan baik internal maupun eksternal masih menjadi kendala utama dalam penegakan disiplin di tubuh Polri.
ÔÇ£Seleksinya, kemudian juga staf di internalnya itu semua kebanyakan polisi. Jadi sangat kemudian berpotensi untuk tidak independen dalam pemeriksaannya. Juga tidak memiliki kekuatan pengawas yang cukup kuat,ÔÇØ ucap Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
YLBHI secara tegas mendorong pemerintah untuk membentuk mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat dan tidak mudah diintervensi oleh pihak mana pun.
ÔÇ£Dan selama ini banyak sekali evaluasi bahwa pengawasan internal juga tidak efektif,ÔÇØ kata Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Di sisi lain, pihak Kompolnas melalui Mohammad Choirul Anam menyambut baik rekomendasi tersebut dan menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan aspirasi publik demi profesionalitas kepolisian.
ÔÇ£Jadi memang diperlukan komisi pengawas kepolisian yang memang punya kekuatan yang kuat, yang baik, dan dia independen. Tidak mudah dipengaruhi, diintervensi oleh kepolisian,ÔÇØ ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
Anam mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Polri dan menyebut bahwa kepolisian pada dasarnya mendukung adanya penguatan fungsi pengawasan eksternal.
ÔÇ£Kami menyambut baik rekomendasi itu dan semoga Pak Presiden bisa merespons positif,ÔÇØ kata Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.
Guna mewujudkan rekomendasi ini, pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang Polri untuk memberikan payung hukum bagi penguatan kewenangan lembaga pengawas tersebut.
ÔÇ£Baik pengawasan internal maupun eksternal harus sama-sama tumbuh menjadi kuat untuk memastikan Polri semakin profesional,ÔÇØ kata Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.