Sejumlah pakar hukum menyoroti urgensi reformasi sistem peradilan militer di Indonesia menyusul kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI terhadap warga sipil yang genap berlalu sebulan pada Selasa, 14 April 2026. Penegasan ini mengemuka dalam diskusi mengenai integritas sistem peradilan nasional, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Eksklusivitas yurisdiksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai menciptakan ketimpangan hukum antara sipil dan militer. Praktik ini dianggap merugikan profesionalisme internal institusi TNI serta menutup akses transparansi pembuktian bagi korban sipil dalam perkara pidana umum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahaya dualisme sistem hukum yang saat ini masih berlaku di Indonesia.
"reformasi peradilan militer" ujar Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar FH UGM.
Zainal berargumen bahwa ketidaksesuaian struktur peradilan dengan semangat reformasi berpotensi besar merusak independensi hakim. Sejalan dengan itu, Al-A\u2019raf selaku Pakar Militer Universitas Brawijaya turut memberikan peringatan keras mengenai risiko yang muncul dari struktur peradilan yang tertutup tersebut.
"struktur peradilan yang eksklusif justru berisiko melanggengkan praktik impunitas di balik seragam" kata Al-A\u2019raf, Pakar Militer Universitas Brawijaya.
Al-A\u2019raf menilai eksklusivitas ini menciptakan ruang gelap hukum yang menghentikan prinsip akuntabilitas publik. Hal senada diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, yang menyoroti adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum.
"hukum kasta" ujar Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara.
Bivitri mengingatkan bahwa pengecualian yurisdiksi untuk pidana sipil hanya akan melanggengkan sistem yang tidak adil. Secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 mengamanatkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, namun hakim militer sering kali terjepit dalam dilema loyalitas antara kode etik yudisial dan hierarki komando militer.
Reformasi ini dipandang bukan sekadar pemindahan ruang sidang, melainkan upaya membebaskan proses peradilan dari intervensi komando. Selain itu, penyerahan perkara pidana umum ke peradilan umum dianggap dapat meningkatkan marwah institusi TNI sebagai kekuatan pertahanan modern yang tunduk pada supremasi hukum.