Jumlah pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM kini bertambah menjadi 13 orang. Pelapor Mahdi Alatas mengungkapkan perkembangan tersebut saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, guna menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka.
Dari belasan orang yang melapor secara pribadi, baru lima korban yang datanya telah dimasukkan secara resmi ke dalam berkas laporan di Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, para korban tersebut berasal dari berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Tangerang, Bogor, Jambi, Gorontalo, hingga Palembang.
ÔÇ£Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin memang baru lima," kata Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mahdi menjelaskan bahwa sebaran asal daerah para korban cukup luas di wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan dampak kasus yang menjangkau lintas provinsi.
ÔÇ£Jawa Barat dua, Tangerang, Bogor, terus Jambi, Gorontalo, Palembang,ÔÇØ ujar dia mengklarifikasi lokasi para korban.
Data lima korban yang sudah diproses secara hukum tersebut tercatat dalam satu laporan resmi yang dibuat pada akhir tahun lalu. Sebagian besar korban baru berani bersuara setelah kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
ÔÇ£Nah korban-korban lainnya kan baru speak up,ÔÇØ ujar dia.
Mahdi membeberkan dugaan modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan menjanjikan beasiswa pendidikan di Mesir. Namun, setibanya di sana, para korban justru tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan dan harus menanggung biaya hidup sendiri.
ÔÇ£Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana juga terkatung-katung,ÔÇØ ujar Mahdi.
Dugaan tindakan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Sukabumi, Bogor, Purbalingga, Purwokerto, hingga salah satu masjid di Jakarta. Sementara itu, pihak kepolisian kini sedang mengupayakan langkah hukum internasional karena keberadaan tersangka yang diketahui berada di luar negeri.
ÔÇ£Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Mesir. Koordinasi ini dilakukan guna memvalidasi status kewarganegaraan tersangka.
ÔÇ£Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,ÔÇØ ujarnya.
Sejauh ini, Polri telah memverifikasi bahwa SAM memegang status Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut didapatkan melalui proses naturalisasi setelah tersangka menikah dengan perempuan asal Indonesia.
ÔÇ£Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,ÔÇØ ujar dia.
Penetapan SAM sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah pelaksanaan gelar perkara atas laporan yang masuk pada November 2025. Tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terus mangkir dari panggilan penyidik.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).