Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dipastikan tidak terhambat oleh status Jakarta yang saat ini masih menjadi ibu kota negara, seperti dilansir dari Nasional pada Selasa (19/5/2026).
Mantan pelaksana tugas Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap menargetkan kawasan baru tersebut menjadi pusat pemerintahan politik nasional secara bertahap.
"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," ujar Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia.
Kepastian hukum mengenai posisi IKN juga dinilai makin kuat setelah adanya putusan dari lembaga peradilan terkait legalitas pemindahan pusat pemerintahan tersebut.
"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan," ujar Raja Juli Antoni.
Di sisi lain, sorotan tajam muncul dari parlemen terkait dengan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk pemeliharaan fasilitas di lokasi baru tersebut.
"Maintenance butuh biaya besar. Gedung DPR ini saja berapa, tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar," ujar Komarudin Watubun, anggota Komisi II DPR.
Untuk mengantisipasi pemborosan anggaran pemeliharaan gedung yang telah selesai dibangun, muncul usulan agar pejabat tinggi negara mulai mengoptimalkan penggunaan fasilitas di sana.
"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui sidang pleno secara resmi menolak gugatan uji materiil terhadap undang-undang yang mengatur tentang posisi dan kedudukan Ibu Kota Nusantara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026).
Lembaga peradilan tersebut menyatakan status kedudukan kedewanan dan pemerintahan tetap berada di Jakarta sampai keputusan resmi dari kepala negara diterbitkan secara sah.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies Kadir, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dengan pertimbangan hukum tersebut, dalil-dalil hukum yang diajukan oleh pemohon mengenai pertentangan norma undang-undang dengan konstitusi negara dinyatakan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies Kadir.