DPR Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Menghentikan Proyek IKN

DPR Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Menghentikan Proyek IKN
Foto: Ilustrasi DPR Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Menghentikan Proyek IKN.

Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap berlanjut meskipun Mahkamah Konstitusi menetapkan Jakarta masih berstatus ibu kota negara pada Kamis (14/5/2026). Penegasan ini muncul setelah MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, pembangunan pusat pemerintahan baru tersebut harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih strategis dan terukur. Status Jakarta sebagai ibu kota akan tetap berlaku hingga presiden menerbitkan keputusan resmi mengenai pemindahan pemerintahan.

Romy Soekarno menjelaskan bahwa putusan hukum tersebut memberikan kepastian bagi tahapan transisi nasional. Ia menilai langkah ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak dalam mempersiapkan perpindahan ibu kota.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.

Menurutnya, putusan tersebut menciptakan ruang bagi pemerintah untuk lebih siap dari sisi infrastruktur, birokrasi, hingga kesiapan ekonomi. IKN diproyeksikan tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga simbol transformasi pembangunan berkelanjutan yang berbasis lingkungan.

"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,ÔÇØ kata Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.

Romy mendorong agar seluruh elemen masyarakat memandang proyek ini sebagai investasi jangka panjang bagi bangsa Indonesia. Fokus utama saat ini terletak pada efisiensi transisi dan penjagaan stabilitas nasional selama proses perpindahan berlangsung.

"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," kata Romy Soekarno, Anggota Komisi II DPR RI.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan kesepahamannya terkait status hukum Jakarta saat ini. Berdasarkan keterangan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (13/5/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara sesuai ketentuan yang ada.

ÔÇ£Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,ÔÇØ jelas Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menambahkan bahwa pihak pemerintah daerah masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) dalam administrasi resmi. Nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum diterapkan sepenuhnya selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan belum ditandatangani.

Artikel terkait

Rekomendasi