Puskesmas Jakarta Pusat Masih Wajibkan Fotokopi Dokumen Kependudukan

Puskesmas Jakarta Pusat Masih Wajibkan Fotokopi Dokumen Kependudukan
Foto: Ilustrasi Puskesmas Jakarta Pusat Masih Wajibkan Fotokopi Dokumen Kependudukan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah mengurangi penggunaan dokumen fisik dalam pelayanan publik tampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan.

Sejumlah puskesmas di Jakarta Pusat, warga yang mengurus layanan kesehatan masih kerap diminta membawa dan melampirkan fotokopi dokumen kependudukan, bukan hanya e-KTP, tetapi juga Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran.

Praktik ini terlihat dari standar pelayanan yang dipasang di area puskesmas maupun dari kebiasaan warga yang datang berobat dengan map berisi beragam salinan identitas.

Meski beberapa layanan mulai mengandalkan aplikasi pendaftaran online, keberadaan dokumen fisik tetap menjadi ÔÇ£pengamanÔÇØ agar proses pelayanan tidak tersendat.

Penelusuran Kompas.com pada Selasa (12/5/2026) menunjukkan, layanan administrasi di puskesmas belum sepenuhnya beranjak dari pola lama.

Pada beberapa jenis layanan, fotokopi dokumen bahkan tercantum jelas dalam papan standar pelayanan yang terpampang di ruang tunggu.

Sejumlah warga menunggu antrean layanan kesehatan di ruang tunggu Puskesmas Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Di Puskesmas Kecamatan Menteng, Kompas.com menemukan sejumlah papan informasi dan mading pelayanan dipasang di area depan unit layanan.

Di antara daftar standar pelayanan tersebut, fotokopi e-KTP masih tercantum sebagai salah satu persyaratan pada beberapa jenis layanan.

Salah satunya terlihat pada layanan Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK). Dalam informasi persyaratan yang terpampang, pemohon diminta melampirkan fotokopi KTP almarhum, fotokopi KTP pelapor, hingga fotokopi KTP saksi.

Selain itu, pada layanan pemeriksaan calon pengantin (catin), warga juga diminta menyiapkan fotokopi KTP calon pengantin dan pasangan.

Pada layanan tertentu, syarat dokumen bukan hanya berupa identitas dasar, melainkan juga dokumen keluarga.

ÔÇ£Kalau surat sehat untuk menikah itu syaratnya surat pengantar dari RT/RW, lalu KTP. Minimal salah satu harus KTP wilayah kerja,ÔÇØ ujar petugas loket Puskesmas Menteng saat ditemui Kompas.com.

Petugas tersebut menjelaskan, dokumen yang diserahkan untuk administrasi adalah fotokopi, bukan dokumen asli. KTP asli tetap dibawa untuk ditunjukkan, namun yang ditinggalkan sebagai berkas adalah salinannya.

ÔÇ£Kalau yang ditinggal fotokopi. Asli cuma buat ditunjukin saja,ÔÇØ kata dia.

Papan informasi mengenai persyaratan untuk acuan surat dan administrasi di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, surat sehat di puskesmas terbagi dua, yakni surat keterangan sehat untuk keperluan pekerjaan dan surat sehat untuk keperluan pernikahan. Prosedur keduanya berbeda, termasuk syarat dokumen yang dibawa warga.

Untuk kebutuhan pekerjaan, misalnya, pasien harus menjalani pemeriksaan seperti buta warna dan pengecekan golongan darah.

Sedangkan untuk kebutuhan menikah, warga diminta membawa berkas tambahan seperti surat keterangan dari RT/RW.

Kondisi ini menunjukkan bahwa fotokopi identitas masih dipandang penting sebagai dokumen pelengkap administrasi, terutama pada layanan yang menghasilkan surat resmi.

Pasien lama bisa cukup sebut NIK

Meski fotokopi masih dicantumkan sebagai syarat, petugas loket Puskesmas Menteng menyebut ada layanan yang sudah memanfaatkan data kependudukan dalam sistem.

Untuk pasien lama, warga yang tidak membawa KTP asli masih dapat dilayani dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Petugas kemudian mencocokkan data tersebut dengan data yang sudah tercatat di sistem.

ÔÇ£Kalau pasien lama, kadang cuma sebut NIK saja. Datanya sudah ada,ÔÇØ ujar petugas tersebut.

Namun, situasinya berbeda bagi pasien baru. Pasien baru tetap diminta membawa identitas, baik dalam bentuk KTP asli maupun fotokopi, sebagai dasar input data awal.

Hal ini memperlihatkan bahwa digitalisasi memang mulai berjalan, tetapi tetap bergantung pada kelengkapan dokumen fisik, terutama ketika data pasien belum tersimpan dalam sistem.

Di sisi lain, informasi syarat layanan di Puskesmas Menteng cukup mudah ditemukan karena terpampang jelas di mading.

Petugas menyebut, di puskesmas pembantu (pustu) tingkat kelurahan, informasi persyaratan biasanya belum dipasang sejelas puskesmas kecamatan.

Fotokopi dikembalikan, tetapi warga tetap membawa lengkap

Berbeda dengan Puskesmas Menteng, di Puskesmas Kenari Kompas.com tidak menemukan mading berisi informasi persyaratan pelayanan.

Namun praktik membawa dokumen fisik tetap terlihat dari kebiasaan pasien yang datang.

Petugas loket Puskesmas Kenari mengatakan, warga yang mendaftar manual dapat membawa identitas berupa KTP asli maupun fotokopi.

Petugas hanya perlu memverifikasi identitas agar data pasien di sistem tidak tertukar.

ÔÇ£Kalau daftar manual bisa pakai asli atau fotokopi, karena cuma buat verifikasi,ÔÇØ ujar petugas loket.

Menurut dia, fotokopi yang diserahkan umumnya akan dikembalikan kepada pasien. Artinya, puskesmas tidak selalu menyimpan salinan dokumen warga untuk layanan berobat biasa.

Namun dalam praktiknya, warga tetap membawa dokumen lebih lengkap dari yang dibutuhkan.

Petugas menyebut sebagian lansia yang datang sudah terbiasa membawa fotokopi KTP, KK, hingga akta kelahiran.

ÔÇ£Banyak yang sudah bawa lengkap, KTP, KK, akta. Apalagi lansia, biasanya sudah siapin semua,ÔÇØ ujar dia.

Kebiasaan itu muncul karena warga tidak ingin bolak-balik jika sewaktu-waktu petugas meminta dokumen tambahan.

Dalam beberapa kasus, warga juga datang tanpa membawa dokumen sama sekali karena bingung atau tidak didampingi keluarga.

BPJS Pemda masih minta fotokopi KTP dan KK

Selain layanan kesehatan dasar, puskesmas juga menjadi tempat pengurusan BPJS yang difasilitasi pemerintah daerah. Pada layanan inilah fotokopi dokumen kependudukan masih menjadi syarat utama.

Petugas loket Puskesmas Kenari mengatakan, pengurusan BPJS dari Pemda dapat dilakukan di puskesmas, tetapi warga harus menyiapkan fotokopi dokumen identitas.

ÔÇ£Kalau untuk BPJS dari Pemda, itu memang syaratnya fotokopi KK sama fotokopi KTP,ÔÇØ kata petugas.

Kondisi ini menegaskan bahwa layanan yang berkaitan dengan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan masih mengandalkan dokumen fisik sebagai lampiran.

Di sisi lain, Puskesmas Kenari belum memiliki card reader untuk membaca chip e-KTP. Artinya, verifikasi identitas masih mengandalkan pencocokan manual atau input NIK dalam sistem.

ÔÇ£Card reader belum ada,ÔÇØ ujar petugas singkat.

Ketiadaan alat pembaca chip tersebut membuat puskesmas belum sepenuhnya bisa memanfaatkan potensi e-KTP sebagai identitas elektronik, yang seharusnya mampu menggantikan kebutuhan fotokopi.

Syarat KTP hingga KK masih terpampang di papan

Kondisi serupa juga terlihat di Puskesmas Senen, Jakarta Pusat. Kompas.com menemukan sejumlah papan informasi ÔÇ£Standar Pelayanan PendaftaranÔÇØ yang masih mencantumkan dokumen identitas sebagai syarat layanan.

Dalam papan tersebut tertulis bahwa pasien baru maupun pasien lama diminta membawa KTP, KK, atau Kartu Identitas Anak (KIA). Informasi itu dipasang di area yang mudah terlihat oleh pengunjung.

Selain pendaftaran, syarat fotokopi identitas juga tercantum pada layanan tertentu seperti pembuatan surat kematian.

Pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi KTP pihak yang meninggal dan fotokopi KTP pemohon.

Pada layanan surat keterangan sehat, syarat yang tercantum berupa KTP/KK/KIA, nomor antrean, serta bukti pembayaran.

Pantauan Kompas.com di ruang tunggu Puskesmas Senen juga menunjukkan sejumlah warga menunggu antrean pelayanan kesehatan sambil memegang map berisi dokumen.

Seorang petugas loket Puskesmas Senen mengatakan, layanan seperti surat keterangan sakit hanya bisa dikeluarkan setelah pasien menjalani pemeriksaan dokter.

ÔÇ£Kalau surat sakit pasien harus berobat dulu. Dokter yang menentukan,ÔÇØ ujar petugas.

Untuk layanan surat calon pengantin, pendaftaran harus dilakukan melalui aplikasi JakSehat.

Namun, puskesmas tetap membuka opsi pendaftaran manual bagi warga yang tidak memiliki ponsel, umumnya lansia.

ÔÇ£Kalau warga enggak punya handphone, masih bisa manual. Ambil nomor antrean,ÔÇØ kata dia.

Dalam pendaftaran manual, warga tetap harus membawa identitas. Dokumen bisa berupa KTP asli maupun fotokopi.

ÔÇ£Iya, tetap bawa identitas. Bisa asli atau fotokopi, supaya data pasien enggak tertukar,ÔÇØ ujar petugas.

Meski untuk layanan berobat biasa fotokopi tidak perlu ditinggalkan, petugas mengakui beberapa pengurusan tertentu memang mensyaratkan fotokopi dokumen.

ÔÇ£Kalau berobat biasa enggak ada yang ditinggal. Tapi kalau pengurusan tertentu memang ada syarat fotokopi,ÔÇØ katanya.

Ketika ditanya contoh pengurusan yang dimaksud, petugas menyebut salah satunya adalah BPJS Pemda.

Lansia memilih ÔÇ£jaga-jagaÔÇØ dengan membawa berkas lengkap

Di tengah sistem pendaftaran online yang terus diperluas, kelompok warga lanjut usia menjadi pihak yang paling sering bergantung pada dokumen fisik.

Seorang lansia bernama Niar (58), yang ditemui di area pendaftaran Puskesmas Senen, mengaku selalu membawa fotokopi e-KTP dan KK saat berobat.

ÔÇ£Saya biasanya memang bawa fotokopi KTP sama KK sekalian buat jaga-jaga. Kadang ada pelayanan yang minta, kadang enggak,ÔÇØ ujar Niar saat ditemui.

Ia mengaku belum terbiasa menggunakan pendaftaran online, sehingga merasa lebih aman jika membawa berkas fisik.

ÔÇ£Kalau daftar online saya belum terlalu ngerti. Jadi saya bawa berkas saja biar kalau diminta tinggal kasih,ÔÇØ kata dia.

Hal serupa disampaikan Mulyadi (61). Ia mengaku selalu menyimpan fotokopi KTP di tas setiap kali datang berobat.

ÔÇ£Saya selalu bawa fotokopi KTP di tas. Takutnya nanti diminta buat daftar atau buat BPJS,ÔÇØ tutur Mulyadi.

Menurut dia, kebiasaan itu muncul karena ia pernah melihat pasien lain harus kembali pulang karena tidak membawa dokumen.

ÔÇ£Kadang ada yang enggak bawa, akhirnya bolak-balik lagi. Makanya saya siapin saja dari awal,ÔÇØ ujarnya.

Keduanya mengaku pernah mendengar soal kebocoran data pribadi, tetapi belum memahami sepenuhnya risikonya. Namun bagi mereka, kelancaran pelayanan kesehatan menjadi prioritas.

ÔÇ£Pernah dengar soal data bocor, tapi saya enggak terlalu ngerti. Yang penting sekarang kalau berobat jangan sampai ribet,ÔÇØ kata Mulyadi.

Fotokopi bukan hanya KTP, tapi KK dan akta kelahiran

Kebutuhan fotokopi dokumen identitas tidak hanya terlihat di dalam puskesmas, tetapi juga di sekitar pusat layanan publik.

Ahmad(35), penjaga usaha fotokopi di kawasan Senen, mengatakan permintaan fotokopi e-KTP masih tinggi. Dalam sehari, ia bisa melayani puluhan orang hanya untuk fotokopi e-KTP.

ÔÇ£Kalau fotokopi e-KTP saja, sehari bisa sampai 30 orang. Itu belum termasuk yang fotokopi KK atau berkas lain,ÔÇØ kata Ahmad saat ditemui.

Menurut Ahmad, pelanggan umumnya datang karena diminta oleh instansi. Selain e-KTP, dokumen lain yang paling sering difotokopi adalah KK.

ÔÇ£Biasanya diminta e-KTP sama KK. Kadang rangkap, ada yang diminta 2 lembar, 3 lembar,ÔÇØ ujarnya.

Ahmad menyebut ada pula warga yang fotokopi akta kelahiran, buku nikah, hingga dokumen kendaraan.

Banyaknya dokumen pribadi yang disalin ini, menurutnya, membuat sebagian warga mulai khawatir.

ÔÇ£Ada juga yang bilang takut datanya bocor. Tapi biasanya mereka tetap fotokopi karena butuh layanan,ÔÇØ kata dia.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa fotokopi dokumen identitas tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga telah membentuk rantai ekonomi kecil di sekitar pusat pelayanan publik.

Risiko kebocoran data membesar karena tidak ada kontrol

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai praktik mengumpulkan fotokopi e-KTP, KK, dan dokumen identitas lain masih berisiko tinggi jika tidak disertai standar pengelolaan dan pemusnahan yang jelas.

ÔÇ£Ya, besarlah. Itu enggak ada kontrolnya, kan? Jadi kalau misalnya e-KTP difotokopi, siapa pun yang dapat akses ke fotokopi itu bisa akses informasi itu,ÔÇØ kata Alfons saat dihubungi.

Menurut Alfons, masalahnya bukan hanya pada instansi pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta yang kerap meminta dokumen identitas untuk berbagai kebutuhan.

ÔÇ£Dan bukan cuma instansi, perusahaan juga. Perusahaan yang menerima lowongan kerja, kita enggak tahu asli atau palsu. Itu bisa aja untuk ngumpulin data,ÔÇØ ujar dia.

Ia menilai penyimpanan dokumen tanpa standar pemusnahan menjadi celah penyalahgunaan data pribadi.

ÔÇ£Kalau e-KTP disimpan, perlu ada waktunya. Berapa lama diperlukan, lalu kapan dimusnahkan. Nyimpannya gimana? Siapa yang bisa akses? Hal seperti itu yang jadi celah,ÔÇØ kata Alfons.

Ia menyebut verifikasi identitas seharusnya bisa dilakukan tanpa meninggalkan fotokopi dokumen.

ÔÇ£Sebenarnya tidak harus menunjukkan e-KTP. e-KTP itu kan ada chip-nya. Jadi dengan menempelkan e-KTP pada reader harusnya itu sudah bisa dibaca,ÔÇØ ujar Alfons.

Namun, ia mengakui harga card reader masih menjadi kendala sehingga tidak semua instansi memilikinya.

Alternatif lain, kata dia, adalah memanfaatkan QR Code pada Identitas Kependudukan Digital (IKD).

ÔÇ£Kalau pakai QR IKD itu bisa lebih murah. Tinggal scan, diverifikasi ke database Dukcapil. Di situ enggak nyimpan dokumen,ÔÇØ ucapnya.

Digitalisasi belum sepenuhnya menjawab kebiasaan lama

Di tingkat kelurahan, digitalisasi pelayanan mulai mengurangi kebutuhan fotokopi, meskipun belum sepenuhnya hilang.

Lurah Senen Henny Mahrojah menyebut pelayanan kelurahan di Jakarta Pusat sudah berjalan online melalui aplikasi Jakevo.

Untuk layanan yang sudah masuk sistem, warga tidak perlu lagi fotokopi dokumen. Berkas cukup difoto dan diunggah.

ÔÇ£Untuk pelayanan kelurahan yang sudah online, fotokopi KTP tidak diperlukan. KTP dan KK cukup difoto lalu diunggah,ÔÇØ kata Henny.

Namun, ia mengakui masih ada beberapa layanan tertentu yang belum sepenuhnya masuk sistem sehingga fotokopi tetap diperlukan, seperti surat keterangan waris dan beberapa urusan tanah.

Di sisi lain, kebiasaan warga juga masih menjadi faktor. Menurut Henny, banyak warga yang tetap datang membawa fotokopi karena merasa lebih aman.

ÔÇ£Ada warga yang sudah tahu online, tapi tetap datang bawa fotokopi karena merasa kalau enggak datang langsung rasanya enggak sah,ÔÇØ tutur dia.

Imbauan Kemendagri: Fotokopi e-KTP Berpotensi Melanggar PDP

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

ÔÇ£Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,ÔÇØ kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Teguh menekankan e-KTP sudah memiliki chip yang menyimpan data pribadi pemilik, sehingga verifikasi tidak seharusnya dilakukan dengan menggandakan identitas dalam bentuk kertas.

ÔÇ£KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,ÔÇØ ujarnya.

Ia menjelaskan e-KTP dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader.

ÔÇ£Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,ÔÇØ kata Teguh.

Di sisi lain, Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65, UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Pasal 67 juga mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi berupa ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi