Pusat Finansial Internasional RI Resmi Diatur RUU P2SK 2026, Ini Kata Purbaya

Pusat Finansial Internasional RI Resmi Diatur RUU P2SK 2026, Ini Kata Purbaya
Foto: Pusat Finansial Internasional RI Resmi Diatur RUU P2SK 2026, Ini Kata Purbaya. (Illustration by Pexels)

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rencananya, regulasi terbaru yang sangat dinantikan ini akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Juni 2026.

Payung Hukum Pusat Finansial Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa UU P2SK yang baru ini akan memberikan landasan aturan yang kuat bagi operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Proyek ini sendiri merupakan inisiatif besar dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Financial Center.

Purbaya mendefinisikan pusat keuangan tersebut sebagai wilayah khusus yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi hub finansial berskala global.

Kawasan ini nantinya akan memiliki kemandirian dalam hal administrasi keuangan serta operasional berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.

Visi nasional di balik pembentukan pusat finansial ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui diversifikasi sektor keuangan nasional.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekosistem keuangan Indonesia serta sistem pengawasannya di masa depan.

Penempatan dan Daya Tarik Investasi

Pemerintah berencana menempatkan lokasi Pusat Finansial Internasional tersebut di Bali dengan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemilihan lokasi ini sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat infrastruktur ekonomi di wilayah luar Jakarta melalui pusat layanan keuangan terpadu.

Sejumlah tawaran menarik yang dipersiapkan untuk menarik investor asing meliputi:

  • Pemberian insentif dengan standar global untuk meningkatkan daya saing wilayah.
  • Skema insentif pajak yang sangat kompetitif, bahkan hingga mencapai 0 persen.
  • Kemudahan regulasi bagi investor yang menanamkan modalnya di pusat keuangan tersebut.
  • Aliran dana asing diharapkan dapat masuk secara masif untuk memperkuat likuiditas pasar domestik.

Penerapan kebijakan pajak hingga 0 persen merupakan salah satu upaya ekstrem pemerintah agar Indonesia bisa bersaing dengan pusat keuangan dunia lainnya.

Selain fokus pada pusat finansial, revisi UU P2SK ini diketahui juga menyentuh aspek perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan wewenang Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus.

Aspek Utama Detail Informasi
Nama Proyek Pusat Finansial Internasional Indonesia (Indonesia Financial Center)
Lokasi Strategis Bali (Kawasan Ekonomi Khusus)
Insentif Utama Pajak hingga 0% bagi investor internasional
Landasan Hukum RUU Perubahan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023

Ringkasan di atas menunjukkan kesiapan Indonesia dalam membangun infrastruktur keuangan yang lebih inklusif dan kompetitif di kancah internasional.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan ekosistem finansial tanah air menjadi lebih modern dan mampu menarik minat pemilik modal dari berbagai belahan dunia.

Artikel terkait

Rekomendasi