Purbaya Yudhi Sadewa Klarifikasi Gagasan Pajak Selat Malaka

Purbaya Yudhi Sadewa Klarifikasi Gagasan Pajak Selat Malaka
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Klarifikasi Gagasan Pajak Selat Malaka.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai rencana pungutan pajak di Selat Malaka. Dilansir dari Kompas, Purbaya menegaskan bahwa gagasan tersebut dilontarkannya secara tidak serius atau sekadar wacana non-formal.

Penegasan ini muncul untuk memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda resmi memungut pajak bagi kapal-kapal yang melintasi jalur pelayaran tersebut. Purbaya menyatakan rencana itu tidak akan dilakukan karena bertentangan dengan hukum internasional.

Purbaya menekankan bahwa pengenaan pajak di Selat Malaka akan melanggar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Aturan global tersebut menjamin hak lintas damai dan navigasi bagi kapal-kapal internasional.

Klarifikasi ini merespons kritik yang muncul setelah Purbaya melontarkan ide tersebut dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026. Ia menjamin bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada perjanjian yang telah diratifikasi.

ÔÇ£Itu (gagasan memungut pajak) konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),ÔÇØ kata Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menteri Keuangan tersebut menjelaskan bahwa dirinya memahami secara mendalam aturan hukum laut internasional. Pemahaman ini ia dapati saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves periode 2018-2020.

Komitmen Kebebasan Navigasi

Dalam kerangka UNCLOS, kebebasan navigasi merupakan prinsip yang harus dijaga oleh negara pantai. Indonesia memiliki kewajiban untuk mengizinkan kapal melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekaligus menjaga keamanan di wilayah tersebut.

ÔÇ£Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,ÔÇØ kata Purbaya dikutip Antara.

ÔÇ£Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani."

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono juga telah membantah wacana pungutan pajak tersebut. Menlu menegaskan posisi Indonesia yang menghormati Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional yang bebas dari tarif bagi negara kepulauan.

Artikel terkait

Rekomendasi