Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait pelaporan sejumlah pengamat dan akademisi ke kepolisian setelah mereka melontarkan kritik terhadap pemerintah. Penegasan mengenai pentingnya menjaga adab dalam berpendapat tersebut disampaikan Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Puan mengingatkan bahwa para pengamat memiliki tanggung jawab untuk tetap berpijak pada norma etika saat menyuarakan aspirasi mereka. Dilansir dari Nasional, Ketua DPR tersebut menekankan agar proses hukum tetap berjalan secara adil tanpa mengesampingkan tata krama dalam berkomunikasi.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," ujar Puan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Puan, sikap saling menghargai harus dikedepankan oleh kedua belah pihak, baik oleh pihak yang memberikan kritik maupun pihak yang menerima kritik tersebut. Ia menilai kritik yang membangun seharusnya dapat diterima dengan baik jika disampaikan dengan cara yang tepat.
"Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargai lah, saling menghormati," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh akademisi dilaporkan ke polisi akibat pernyataan mereka yang dinilai menyinggung pemerintah. Nama-nama yang terseret dalam pelaporan tersebut meliputi Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun dengan tuduhan yang berbeda-beda.
Saiful Mujani menghadapi tuduhan makar setelah mengunggah video pandangan politik nasional yang menyinggung perlunya konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden. Sementara itu, pakar hukum Feri Amsari dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait kritiknya terhadap swasembada pangan.
Di sisi lain, akademisi Ubedilah Badrun turut dilaporkan atas pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan. Pihak pelapor menganggap ucapan Ubedilah yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.