Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk meningkatkan fasilitas pelayanan publik bagi kaum buruh demi menjamin keamanan transportasi dan kebutuhan domestik keluarga. Penegasan ini disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah ini menyusul sorotan terhadap dua insiden tragis baru-baru ini, yakni kecelakaan kereta di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak pada tempat penitipan anak atau daycare di Yogyakarta. Puan menilai rentetan peristiwa tersebut menjadi sinyal pentingnya kehadiran negara dalam melindungi kehidupan pekerja secara menyeluruh.
ÔÇ£Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,ÔÇØ ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga memberikan perhatian khusus pada keamanan anak-anak bagi orang tua yang bekerja. Ia mencatat bahwa tempat penitipan anak kini menjadi tumpuan utama bagi keluarga pekerja dalam menjalankan rutinitas harian mereka.
ÔÇ£Lalu kasus kekerasan pada daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kini menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,ÔÇØ ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Perlindungan yang layak menurutnya tidak boleh bersifat eksklusif, melainkan harus mencakup seluruh lapisan profesi, mulai dari sektor formal hingga pekerja mandiri di sektor kreatif dan lapangan. Puan menekankan bahwa rasa aman harus dirasakan pekerja baik di lingkungan kantor maupun dalam urusan domestik keluarga.
ÔÇ£Baik pekerja formal, pekerja informal, pekerja sektor konvensional, pekerja sektor domestik, freelancer, pekerja kreatif, guru, pengemudi ojek online, pekerja rumah tangga, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lima, semuanya berhak mendapat perlindungan dari negara,ÔÇØ kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
DPR RI berkomitmen untuk mengawal kebijakan yang pro-kesejahteraan, termasuk melalui payung hukum yang melindungi hak-hak pekerja domestik melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam pengakuan hak pekerja di Indonesia.
ÔÇ£Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kami harapkan menjadi bentuk perjuangan nyata bagi pekerja,ÔÇØ ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.