Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak proses hukum terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual daring kepada puluhan korban pada Kamis (16/4/2026). Penegasan ini disampaikan Puan di Gedung DPR RI sebagai respons atas laporan 27 korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh melalui grup pesan singkat.
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," ujar Puan, Ketua DPR RI. Penolakan keras ini menjadi sorotan setelah kasus tersebut mencuat di lingkungan pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia.
Puan menekankan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di universitas dinilai mendesak guna mencegah normalisasi kekerasan seksual di masa depan.
"Dan bagaimana kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," kata Puan, Ketua DPR RI. Ia pun mendorong keberanian para korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," pungkas Puan, Ketua DPR RI.
Sebanyak 16 mahasiswa diketahui telah mengakui perbuatan mereka melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, aksi tersebut menyasar 27 orang korban melalui platform komunikasi digital seperti WhatsApp dan LINE.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI. Pengakuan ini muncul setelah serangkaian investigasi internal yang dilakukan oleh pihak mahasiswa.
Dimas menjelaskan bahwa sebagian besar tindakan tersebut berupa pengiriman pesan teks yang melecehkan martabat para korban. Intensitas pesan tersebut dilaporkan sangat mengganggu dan bermuatan seksual secara eksplisit.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas, Ketua BEM FH UI.
Pihak Fakultas Hukum UI telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 untuk menyikapi pelanggaran etika serius ini. Institusi menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak nama baik kampus.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tulis pernyataan resmi Fakultas Hukum UI.