Psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin membeberkan profil kejiwaan empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para terdakwa yang menjalani pemeriksaan psikologi tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Penyerangan ini dipicu ketersinggungan para pelaku atas aksi protes korban dalam rapat RUU TNI setahun silam.
Mengenai profil Serda Edi Sudarko, Kolonel Agus menjelaskan bahwa terdakwa memiliki pola pikir yang kurang fleksibel dan cenderung bertindak berdasarkan impuls. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dominasi kepribadian tertentu yang berisiko memicu perilaku berbahaya meski tidak ditemukan gangguan jiwa berat.
"Yang kedua, kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Kemudian Tidak ditemukan indikasi patologis atau gangguan psikologis, namun proses berpikir dan pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko," kata Agus di dalam Ruang Sidang Pengadilan Militer, Kamis.
Agus menambahkan bahwa terdakwa Edi menyadari dampak negatif dari tindakannya yang telah merugikan banyak pihak. Rasa bersalah tersebut muncul setelah melihat konsekuensi luas dari aksi penyiraman yang dilakukannya.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi. Itu gambaran profil hasil psikologis untuk Serda Edi," jelas Agus.
Terdakwa kedua, Lettu Budhi Hariyanto, dinilai memiliki kemampuan analisis yang rendah dan kontrol diri yang tidak stabil. Agus memaparkan bahwa Budhi sering bertindak tanpa pertimbangan matang dan memiliki keterbatasan dalam empati sosial.
"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkapnya.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya digambarkan sebagai sosok yang sangat kaku dan lebih mementingkan penyelesaian tugas daripada hubungan emosional. Dalam pengambilan keputusan, Nandala disebut lebih memilih cara-cara praktis ketimbang analisis mendalam.
"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelasnya.
Terakhir, Lettu Sami Lakka diidentifikasi memiliki proses berpikir yang sangat sederhana. Agus mencatat bahwa terdakwa memiliki ketertarikan sosial yang terbatas dalam interaksi kesehariannya.
"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelasnya.
Sebelumnya, motif penyerangan di Jakarta Pusat ini terungkap karena para terdakwa merasa institusi mereka dilecehkan saat Andrie Yunus mendatangi rapat di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Dakwaan terhadap para personel TNI ini disampaikan oleh Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pekan sebelumnya.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, (29/4/2026).
Akibat perbuatannya, keempat anggota TNI tersebut dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses hukum saat ini masih terus berjalan untuk menentukan vonis akhir terhadap para pelaku.