Psikolog TNI Nilai Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Masih Laik Tugas

Psikolog TNI Nilai Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Masih Laik Tugas
Foto: Ilustrasi Psikolog TNI Nilai Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Masih Laik Tugas.

Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinyatakan masih laik secara psikologis untuk menjalankan tugas sebagai prajurit. Penegasan tersebut disampaikan oleh Psikolog Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Kelaikan tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mendalami hasil pemeriksaan psikologi para terdakwa yang dilakukan pada 19 Maret 2026 atau sesaat setelah peristiwa terjadi. Dilansir dari Megapolitan, Hakim Fredy mempertanyakan stabilitas kondisi psikis para terdakwa saat pemeriksaan berlangsung di tengah situasi yang labil.

"Kalau melihat dari tanggal 13 sampai dengan tanggal 19 itu, pasti kondisi para terdakwa ini, mungkin masing-masing terdakwa sedang dalam keadaan labil," kata Fredy di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis.

Hakim kemudian menanyakan kepastian akurasi hasil tersebut jika tes kembali dilakukan pada masa mendatang karena adanya jeda waktu sejak kejadian pertama. Kelabilan emosi terdakwa menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.

"Kemudian hasilnya makanya seperti itu tadi. Kalau dites saat ini atau dites dua bulan ke depan, apakah ahli bisa menjamin bahwa hasilnya akan sama dengan hal itu? Apakah masih akurat?" imbuh dia.

Menanggapi keraguan hakim, Kolonel Arh Agus Syahrudin mengakui bahwa profil psikologis seseorang memang tidak bersifat permanen dan dapat mengalami dinamika seiring berjalannya waktu.

"Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah," jawab Agus.

Setelah memberikan penjelasan mengenai potensi perubahan hasil tes, Agus memberikan jawaban tegas terkait status kelaikan keempat terdakwa untuk tetap mengabdi di institusi TNI berdasarkan parameter yang ada.

"Masih, Yang Mulia," jawab Agus.

Agus menambahkan informasi bahwa pengambilan data psikologi yang dilakukan berdekatan dengan waktu aksi penyiraman kemungkinan besar memengaruhi kedalaman hasil pemeriksaan yang didapat tim psikologi.

"Pengambilan pemeriksaan psikologi atau data tanggal 19, dalam kondisi yang para terdakwa baru melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal," jelas Agus.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa standar penilaian bagi prajurit TNI mencakup empat aspek utama yang menjadi tolok ukur tetap bagi kelaikan personel di lapangan.

"Bila dilihat dari kondisi saat itu pengambilannya, dengan hasil, mohon maaf, karena standar kriteria yang biasa dipakai untuk menentukan masuknya prajurit itu dari empat aspek," imbuh dia.

Mengenai temuan tingkat agresivitas yang tinggi pada para terdakwa, Agus memberikan perspektif dari sisi militer bahwa sifat tersebut merupakan bagian dari naluri dasar yang dibutuhkan oleh seorang prajurit.

"Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, Yang Mulia," kata Agus.

Kasus ini melibatkan empat anggota BAIS, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mengungkapkan motif penyerangan dipicu ketersinggungan terdakwa saat korban menginterupsi rapat di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat terdakwa kini terjerat pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi