Saksi ahli psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, memaparkan hasil evaluasi kejiwaan empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya pola kepribadian yang cenderung berisiko pada para terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kolonel Arh Agus Syahrudin mengawali penjelasannya dengan menyoroti profil Kapten Nandala Dwi Prasetya yang dinilai lebih mendahulukan solusi praktis tanpa melakukan analisis mendalam saat menghadapi persoalan.
"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelas Agus Syahrudin, Psikolog TNI.
Meskipun memiliki kecenderungan berisiko, hasil tes menunjukkan bahwa Nandala mengekspresikan penyesalan atas perbuatannya yang telah merugikan korban serta mencoreng nama baik keluarga dan institusi TNI.
Pemeriksaan psikologi beralih kepada Lettu Budhi Hariyanto yang disebut memiliki kemampuan analisis rendah sehingga sering kali tidak memiliki pertimbangan yang matang dalam bertindak.
"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkap Agus Syahrudin, Psikolog TNI.
Agus menambahkan bahwa Budhi menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam karena dampak luas dari tindakannya tersebut.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga dan institusi," ujar Agus Syahrudin, Psikolog TNI.
Sementara itu, terdakwa Serda Edi Sudarko diidentifikasi memiliki hambatan dalam fleksibilitas berpikir serta sering bertindak impulsif, yang juga diikuti dengan rasa penyesalan besar serupa dengan rekan-rekannya.
Adapun hasil evaluasi terhadap Lettu Sami Lakka menggambarkan sosok yang memiliki pola pikir sangat sederhana dalam menyelesaikan masalah.
"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelas Agus Syahrudin, Psikolog TNI.
Sebelumnya, para personel TNI tersebut didakwa melakukan penyiraman air keras karena merasa tersinggung terhadap aksi Andrie Yunus yang mendatangi rapat pembahasan RUU TNI pada Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk TNI.
Tindakan para terdakwa ini memicu kekecewaan dari atasan mereka langsung, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, yang menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada Rabu (6/5/2026).
"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi, Dandenma BAIS TNI Kolonel Infanteri.
Keempat terdakwa kini terjerat pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akibat serangan fisik terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.