PSI Desak Pemprov DKI Gratiskan Biaya Visum Korban Kekerasan Perempuan

PSI Desak Pemprov DKI Gratiskan Biaya Visum Korban Kekerasan Perempuan
Foto: Ilustrasi PSI Desak Pemprov DKI Gratiskan Biaya Visum Korban Kekerasan Perempuan.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggung seluruh biaya layanan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan secara gratis. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna mengenai Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, usulan tersebut mencakup penggratisan bantuan hukum hingga biaya visum bagi para korban. Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menekankan bahwa kehadiran pemerintah daerah sangat krusial dalam menyediakan fasilitas pengelolaan kasus bagi kelompok rentan tersebut.

"Fraksi PSI juga turut menekankan pentingnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta hadir memberikan fasilitasi layanan pengelolaan kasus secara pro bono untuk perempuan korban, perempuan berhadapan dengan hukum, maupun perempuan dalam kondisi khusus," ujar Elva Farhi Qolbina, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Elva merinci sejumlah layanan mendesak yang harus dapat diakses tanpa biaya, antara lain pendampingan hukum, penyediaan rumah aman, serta pelaksanaan visum et repertum maupun visum et psikiatrikum. Menurutnya, hambatan biaya medis dan hukum seringkali menghalangi korban untuk mencari keadilan.

"Hal ini penting untuk diperjuangkan mengingat hingga kini masih banyak korban yang membayar biaya visum sendiri karena tidak memiliki Surat Permintaan Visum (SPV) dari Kepolisian RI, mengingat banyak korban orang awam dalam hukum atau takut melaporkan dirinya telah menjadi korban," ujar Elva Farhi Qolbina, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Data yang dipaparkan PSI menunjukkan urgensi kebijakan ini, di mana tercatat ada 32.682 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta dengan mayoritas terjadi di ranah domestik. Selain itu, PSI mengusulkan adanya sistem layanan 24 jam berbasis digital serta perhatian khusus bagi perempuan kepala keluarga dan pekerja sektor informal.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan respon positif terhadap usulan penguatan perlindungan perempuan tersebut. Pramono menilai regulasi yang tengah digodok akan menjadi landasan kuat untuk mengintegrasikan berbagai layanan perlindungan dengan standar waktu respon yang jelas.

"Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dengan prosedur layanan standar waktu respon," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Terkait permintaan teknis mengenai pembebasan biaya visum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengaturnya dalam regulasi turunan. Pramono memastikan bahwa rincian operasional akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur.

"Terkait masukan mengenai perlunya pengaturan yang lebih rinci tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya," jelas Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah daerah juga menyatakan kesepakatan terhadap kekhawatiran terkait ancaman kekerasan yang menghantui kelompok perempuan rentan. Pramono menegaskan cakupan perlindungan dalam Raperda ini akan menyentuh berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk yang berbasis teknologi.

"Layanan perlindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan karena perempuan memiliki kondisi dan kerentanan yang berbeda-beda," ucap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Rancangan aturan ini juga diproyeksikan untuk menjangkau penyintas dalam situasi konflik, penyandang disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS, hingga lanjut usia. Implementasi layanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat perempuan di Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi