BPLJSKB Terapkan Protokol Khusus Uji Tabrak Mobil Listrik

BPLJSKB Terapkan Protokol Khusus Uji Tabrak Mobil Listrik
Foto: Ilustrasi BPLJSKB Terapkan Protokol Khusus Uji Tabrak Mobil Listrik.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menerapkan serangkaian protokol pemeriksaan tambahan pada mobil listrik setelah pengujian tabrak (crash test) selesai dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan sistem kelistrikan aman dari risiko kebakaran.

Dilansir dari Otomotif, kendaraan listrik tetap melewati tahapan uji tabrak yang sama dengan mobil bermesin konvensional guna mengukur kekuatan struktur bodi dalam melindungi penumpang. Perbedaan utama terletak pada pemeriksaan pascabenturan untuk mendeteksi potensi bahaya dari sistem baterai tegangan tinggi.

Kepala Laboratorium Passive Safety BPLJSKB, W Aris Munandar, menjelaskan bahwa mobil listrik memerlukan penanganan khusus karena menyimpan energi besar di dalam komponen penggeraknya. Sistem kendaraan tersebut diwajibkan mampu memutus aliran listrik secara otomatis saat terjadi insiden benturan keras.

"Mobil listrik memiliki protokol tambahan setelah uji tabrak," kata Aris kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026).

Aris menambahkan bahwa keberadaan dua jenis baterai di dalam kendaraan listrik menjadi alasan utama diperlukannya pemeriksaan mendalam setelah tes tabrak selesai. Baterai tersebut terdiri dari unit tegangan rendah 12 volt dan unit tegangan tinggi untuk penggerak.

"Sebab di dalam mobil listrik terdapat dua baterai, yaitu baterai tegangan rendah 12 volt dan baterai tegangan tinggi yang digunakan untuk menggerakkan motor listrik. Tegangan baterai tinggi ini umumnya mencapai 400 volt," ujar Aris.

Pihak penguji fokus pada penurunan tegangan segera setelah benturan terjadi untuk meminimalisasi risiko bagi pengguna. Protokol awal yang dilakukan adalah memastikan sistem pemutus tegangan dari baterai utama bekerja dengan semestinya.

"Karena itu, setelah kendaraan mengalami tabrakan harus ada protokol tabrak. Pertama, sistem harus memutus tegangan dari baterai tegangan tinggi sehingga tegangannya turun," kata Aris.

Pemeriksaan berlanjut pada verifikasi fisik untuk menjamin tidak ada kebocoran arus yang mengalir ke bodi kendaraan. Penguji menggunakan dua metode khusus untuk memvalidasi keamanan isolasi kelistrikan mobil tersebut.

"Kemudian, ada dua jenis pengujian yang dilakukan, yaitu sentuh langsung dan tidak langsung," ujar Aris.

Metode sentuh langsung melibatkan alat peraga khusus yang digunakan untuk menyentuh bagian-bagian tertentu pada kendaraan. Hal ini dilakukan karena bodi mobil tidak boleh menghantarkan arus listrik dari komponen internal.

"Pengujian sentuh langsung menggunakan probe menyerupai jari untuk menyentuh bodi kendaraan, karena bodi tidak boleh mengalami kebocoran arus, terutama dari baterai tegangan tinggi," katanya.

Selain masalah kebocoran, aspek hambatan isolasi dan sisa tegangan pada baterai juga menjadi indikator kelulusan dalam uji keselamatan ini. Standar yang ditetapkan mengharuskan angka tegangan berada pada level yang sangat rendah agar tetap aman bagi manusia.

"Selain itu, kami juga mengecek hambatan isolasi dan tegangan pada baterai. Tegangannya tidak boleh lebih dari 6 volt, jadi memang harus rendah," ujarnya.

Prosedur ketat ini ternyata tidak hanya diberlakukan bagi kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV). Seluruh kendaraan yang memanfaatkan teknologi baterai tegangan tinggi diwajibkan melalui protokol yang sama.

"Protokol ini berlaku untuk semua kendaraan yang menggunakan baterai, mulai dari hybrid, plug-in hybrid, hingga full EV," kata Aris.

Setelah seluruh pemeriksaan teknis selesai, mobil tidak langsung dievakuasi dari area uji tabrak melainkan harus melalui masa observasi. Petugas pemadam kebakaran dan tim teknis memantau kondisi fisik baterai selama periode tertentu.

"Setelah crash test memang ada prosedur tambahan karena berkaitan dengan tegangan tinggi dan potensi kebakaran," ujar Aris.

Waktu tunggu selama minimal satu jam ditetapkan untuk mengantisipasi adanya reaksi kimia pascatabrakan di dalam sel baterai. Munculnya asap atau api selama masa tunggu ini dapat menggugurkan seluruh hasil pengujian keselamatan kendaraan tersebut.

"Karena itu, setelah tabrakan kendaraan listrik biasanya didiamkan setidaknya satu jam untuk melihat ada tidaknya potensi kebakaran, seperti muncul asap atau bahkan api," kata Aris.

Kegagalan dalam satu parameter kelistrikan berakibat pada ketidaklayakan kendaraan secara keseluruhan meskipun struktur bodinya mampu melindungi penumpang dengan baik. Sistem penilaian yang diterapkan bersifat mutlak tanpa adanya kompromi pada aspek keamanan baterai.

"Jadi, meskipun data pengujiannya bagus, kalau sampai muncul asap dari baterai maka ada kemungkinan uji tabrak dinyatakan gagal," ungkap Aris.

Kepastian keamanan sistem kelistrikan menjadi prioritas utama sebelum sebuah model kendaraan listrik dinyatakan layak beroperasi di jalan raya. Standar ini memastikan bahwa risiko kebakaran setelah kecelakaan dapat diminimalisasi serendah mungkin.

"Penilaiannya bersifat yes or no. Jika ada satu poin yang gagal, maka keseluruhan sistem dianggap gagal," ujar Aris.

Artikel terkait

Rekomendasi