Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang mendalam bagi umat Islam di seluruh dunia. Namun, sebagian jemaah terkadang mengembuskan napas terakhir di Tanah Suci karena faktor usia maupun kondisi kesehatan.
Keluarga yang ditinggalkan penting untuk memahami prosedur penanganan jemaah yang wafat di Arab Saudi. Dilansir dari Cahaya, tahapan ini mencakup validasi informasi, administrasi medis, hingga proses pemakaman yang memiliki regulasi khusus.
Langkah awal yang krusial adalah memastikan kebenaran informasi kematian dari sumber yang valid. Kabar resmi harus diterima dari Tenaga Kesehatan Haji (TKH) di setiap kelompok terbang (kloter) yang terdiri atas dokter dan perawat.
TKH memiliki kewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Laporan wajib mencakup waktu kejadian, lokasi, kronologi, serta riwayat penyakit almarhum.
Setelah informasi terverifikasi, petugas kloter segera menerbitkan Certificate of Death (COD) atau sertifikat penyebab kematian. Dokter umum di kloter biasanya mengisi dokumen ini setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis di KKHI Madinah.
"Maka dokter kloter tersebut akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian dari COD tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jamaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Abdul Hafiz.
Setiap jemaah yang meninggal dunia wajib dibawa ke rumah sakit setempat di Arab Saudi untuk menjalani pemeriksaan penyebab kematian. Dalam beberapa kondisi, otoritas setempat memerlukan surat keterangan dari pihak kepolisian.
"Setelah diotopsi oleh Rumah Sakit terkadang kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian," ujar Abdul Hafiz. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kematian tersebut terjadi secara wajar sebelum melanjutkan ke tahap pemakaman.
Proses Pemakaman dan Kebijakan Pemulangan Jenazah
Pihak rumah sakit akan mengeluarkan izin pemakaman yang kemudian diteruskan kepada Muassasah Adilla. Jenazah biasanya akan dimandikan di kawasan tertentu, seperti wilayah Uhud, sebelum proses penguburan dilakukan.
Terkait keinginan keluarga untuk membawa jenazah kembali ke Indonesia, hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Pemerintah Arab Saudi umumnya tidak memberikan izin pemulangan jenazah ke negara asal jemaah.
"Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air," ucap Abdul Hafiz. Sejarah mencatat hanya sedikit pengecualian, salah satunya bagi pahlawan nasional Bung Tomo.
Lokasi pemakaman bergantung pada tempat wafatnya jemaah. Mereka yang meninggal di Makkah biasanya dimakamkan di kawasan Soraya, sementara jemaah di Madinah dimakamkan di Pemakaman Baqi yang bersejarah.
Sistem Makam Tumpuk di Arab Saudi
Arab Saudi menerapkan sistem pengelolaan lahan terbatas melalui metode reuse graves atau makam tumpuk. Metode ini melibatkan penggunaan kembali lahan makam yang jasad di dalamnya telah terurai secara alami secara vertikal.
Petugas di Makkah biasanya melakukan pemeriksaan kuburan sekitar dua tahun setelah pemakaman. Jika jasad sudah terurai sempurna, tulang-belulang akan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus agar liang lahad dapat digunakan kembali.
Praktik pemakaman di Tanah Suci juga dikenal sangat sederhana, sering kali hanya berupa gundukan tanah atau batu kecil tanpa nisan bernama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengagungan makam dan menjaga efisiensi lahan.
Kepergian saat menunaikan ibadah haji sering kali dipandang sebagai tanda husnul khatimah. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, terdapat riwayat yang menyebutkan kemuliaan bagi mereka yang wafat saat menjalankan haji atau umrah.
"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR al-Baihaqi)
Riwayat lain juga menekankan keutamaan meninggal di dua tanah suci. "Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat," lapor al-Baihaqi.