Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum pertama bagi pekerja domestik sejak Indonesia merdeka.
Penyusunan aturan tersebut memakan waktu hingga puluhan tahun sebelum akhirnya resmi diberlakukan. Berdasarkan laporan dari Nasional, payung hukum ini bertujuan memberikan kepastian hak bagi para pekerja di sektor rumah tangga yang selama ini belum terakomodasi secara spesifik.
Prabowo menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah diupayakan oleh berbagai pihak. Penegasan tersebut disampaikan di hadapan massa buruh yang memadati area Monas dalam peringatan tahunan tersebut.
"Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," kata Prabowo, dalam acara Hari Buruh atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Kepala Negara juga menyoroti fakta sejarah mengenai ketiadaan regulasi khusus bagi asisten rumah tangga selama berdirinya republik. Kehadiran undang-undang ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
"Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, belum pernah ada," ucap Prabowo.
Implementasi UU PPRT diharapkan mampu memberikan standar yang jelas terkait sistem pengupahan. Selama ini, besaran gaji bagi pekerja rumah tangga dinilai tidak memiliki parameter transparan yang melindungi kepentingan mereka.
"Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga kita entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," ucap Prabowo.
Secara historis, rancangan aturan ini telah diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR RI sejak tahun 2004. Upaya advokasi tersebut akhirnya mencapai titik temu setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengetok palu pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Agenda pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) lalu.