Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada Selasa, 4 Februari 2026. Regulasi ini mengatur rincian tunjangan serta fasilitas penunjang bagi para hakim ad hoc yang bertugas di berbagai lingkungan peradilan di Indonesia.
Peningkatan kesejahteraan ini mencakup pemberian tunjangan bulanan yang disesuaikan dengan tingkatan pengadilan tempat hakim tersebut mengabdi. Berdasarkan dokumen yang dilansir dari Nasional, seluruh besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026 yang diunduh dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dikutip Senin (4/5/2026).
Penetapan aturan ini merinci bahwa hakim ad hoc pada tingkat pertama di lima jenis pengadilan khusus menerima tunjangan sebesar Rp 49.300.000. Pengadilan tersebut meliputi pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia (HAM), dan pengadilan niaga.
| Jenis Pengadilan | Tingkat Pertama | Tingkat Banding | Tingkat Kasasi |
|---|---|---|---|
| Tindak Pidana Korupsi | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Hubungan Industrial | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
| Perikanan | Rp 49.300.000 | - | - |
| Hak Asasi Manusia (HAM) | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Niaga | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
Selain dukungan finansial berupa tunjangan, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas tambahan untuk mendukung kinerja hakim dalam menjalankan tugas yudisial mereka. Fasilitas ini mencakup kebutuhan logistik hingga jaminan keamanan selama masa jabatan berlangsung.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.
Ketentuan dalam peraturan terbaru ini juga menguraikan bahwa fasilitas lain seperti rumah negara dan biaya perjalanan dinas menjadi hak yang melekat bagi setiap hakim ad hoc. Pemberian hak-hak ini diharapkan dapat memperkuat independensi dan profesionalisme para hakim dalam menangani perkara khusus.